Iklan

January 25, 2022, 23:27 WIB
Last Updated 2022-01-26T07:27:39Z
Politik

lr Herry Rotinsulu:.Sosper Provinsi Sulut No 8 dan 9 Tahun 2021, Perlu di Sosialisasi Secara Masif ke Masyarakat


JurnalMinut - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lr Herry Rotinsulu dalam sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengatakan, sosialisasi perda Provinsi Sulawesi Utara nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan penyandang Disabilitas dan Perda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.


Perlu, ada sosialisasi masif kepada masyarakat agar perda ini bisa diketahui masyarakat, karena perda yang sudah ditetapkan ini sudah masuk pada lembaran daerah sehingga perlu masyarakat mengetahuinya.


Mengingat masing-masing Anggota DPRD Sulut ada 44 personil, setiap anggota tiga lokasi sosialisasi perda ini, tidak bisa di jangkau oleh semua masyarakat Sulut.


Sehingga bagi politisi PDIP ini berharap Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa perlu membantu mengsosialisakan perda yang sudah di tetapkan menjadi peraturan daerah Perda No 8 Tahun 2021 dan Perda No 9 Tahun 2021. 


Secara otomatis perda ini sudah masuk lembaran daerah berarti perlu di ketahui oleh masyarakat," tegas Legislator daerah pemilihan (dapil) Minut-Bitung kepada JurnalManado.com Rabu (27/1/2022).


Nara sumber dari sosper  Perda 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan penyandang Disabilitas Dr Try Oldy Rotinsulu SE MSi, Daniel Aling SH, MH pakar Hukum.


Perserta sosper dari perangkat desa dan BPD Desa Lumpias Kecamatan Dimembe, Hukum tua dan tokoh masyarakat. (tino)