Iklan

January 18, 2022, 05:17 WIB
Last Updated 2022-01-18T13:17:54Z
PolitikUtama

Mei 2022, Bolmong dan Sangihe Diisi Penjabat Bupati dari Pemprov Sulut


 Jurnal Manado - Jabatan Bupati Bolmong Yasti Soeprejo dan Wakil Bupati Bolmong Hanny Tuuk serta Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana dan Wakil Bupati Alm. Helmi Hontong akan berakhir 22 Mei 2022.


Sebagaimana bunyi Pasal 201 ayat 11 UU nomor 10 tahun 2016 dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2. Penjabat Bupati/Walikota itu  akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan hal ini maka gubernur akan menunjuk dua pejabat Eselon Dua untuk mengisi kekosongan jabatan. 

"Syaratnya harus eselon dua dan kami sedang melakukan evaluasi," kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey, saat diwawancarai di Lobi Kantor Gubernur, Selasa (18/01/2022).


Gubernur juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Jangan - jangan ada aturan baru," kata orang nomor satu di sulut ini.

Diketahui Pilkada serentak akan dilaksanakan tahun 2024, sehingga penjabat yang akan mengisi kekosongan jabatan bupati hingga adanya bupati terpilih hasil pilkada adalah selama 2 tahun lebih. 

Hingga saat ini belum ada jadwal pasti pelaksanaan pemilihan kepala daerah.(man)