
Jurnal Jakarta - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya di tahun 2022. Dan pemerintah saat ini sedang menyiapkan nama - nama penjabat untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah sedang menyiapkan nama-nama untuk ditempatkan sebagai penjabat kepala daerah.
"Ya dalam proses persiapan nama-nama (penjabat) dulu," ujar Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur, lalu 76 bupati, dan 18 wali kota.
"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni pada 3 Januari 2022.
Benni menyampaikan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar dia.
Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.
(kompas/jurnal)
Berikut ini daftar 101 daerah yang dimaksud:
Provinsi:
Aceh
Bangka Belitung
DKI Jakarta
Banten
Gorontalo
Sulawesi Barat
Papua Barat
Kabupaten
Mesuji
Lampung Barat
Tulang Bawang
Bekasi
Banjarnegara
Batang
Jepara
Pati
Cilacap
Brebes
Kulonprogo
Buleleng
Flores Timur
Lembata
Landak
Barito Selatan
Kotawaringin Barat
Hulu Sungai Utara
Barito Kuala
Banggai Kepulauan
Buol
Bolaang Mongondow
Kepulauan Sangihe
Takalar
Bombana
Kolaka Utara
Buton
Boalemo
Muna Barat
Buton Tengah
Buton Selatan
Seram Bagian Barat
Buru
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tengah
Pulau Morotai
Halmahera Tengah
Nduga
Lanny Jaya
Sarmi
Mappi
Tolikara
Kepulauan Yapen
Jayapura
Intan Jaya
Puncak Jaya
Dogiyai
Tambrauw
Maybrat
Sorong
Aceh Besar
Aceh Utara
Aceh Timur
Aceh Jaya
Bener Meriah
Pidie
Simeulue
Aceh Singkil
Bireun
Aceh Barat Daya
Aceh Tenggara
Gayo Lues
Aceh Barat
Nagan Raya
Aceh Tengah
Aceh Tamiang
Tapanuli Tengah
Kepulauan Mentawai
Kampar
Muaro Jambi
Sarolangun
Tebo
Musi Banyuasin
Bengkulu Tengah
Tulang Bawang Barat
Pringsewu
Kota
Banda Aceh
Lhokseumawe
Langsa
Sabang
Tebing Tinggi
Payakumbuh
Pekanbaru
Cimahi
Tasikmalaya
Salatiga
Yogyakarta
Batu
Kupang
Singkawang
Kendari
Ambon
Jayapura
Sorong.