Iklan

February 22, 2022, 04:59 WIB
Last Updated 2022-02-22T12:59:01Z
NasionalUtama

101 Kepala Daerah Berakhir Masa Jabatan 2022 Termasuk Bolmong dan Sangihe


Jurnal Jakarta - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya di tahun 2022. Dan pemerintah saat ini sedang menyiapkan nama - nama penjabat untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah sedang menyiapkan nama-nama untuk ditempatkan sebagai penjabat kepala daerah. 


"Ya dalam proses persiapan nama-nama (penjabat) dulu," ujar Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur, lalu 76 bupati, dan 18 wali kota.



"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni pada 3 Januari 2022.



Benni menyampaikan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.



Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.


"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar dia.


Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.


Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.


"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.

(kompas/jurnal)


Berikut ini daftar 101 daerah yang dimaksud:


Provinsi:

Aceh

Bangka Belitung

DKI Jakarta

Banten

Gorontalo

Sulawesi Barat

Papua Barat


Kabupaten

Mesuji

Lampung Barat

Tulang Bawang

Bekasi

Banjarnegara

Batang

Jepara

Pati

Cilacap

Brebes

Kulonprogo

Buleleng

Flores Timur

Lembata

Landak

Barito Selatan

Kotawaringin Barat

Hulu Sungai Utara

Barito Kuala

Banggai Kepulauan

Buol

Bolaang Mongondow

Kepulauan Sangihe

Takalar

Bombana

Kolaka Utara

Buton

Boalemo

Muna Barat

Buton Tengah

Buton Selatan

Seram Bagian Barat

Buru

Maluku Tenggara Barat

Maluku Tengah

Pulau Morotai

Halmahera Tengah

Nduga

Lanny Jaya

Sarmi

Mappi

Tolikara

Kepulauan Yapen

Jayapura

Intan Jaya

Puncak Jaya

Dogiyai

Tambrauw

Maybrat

Sorong

Aceh Besar

Aceh Utara

Aceh Timur

Aceh Jaya

Bener Meriah

Pidie

Simeulue

Aceh Singkil

Bireun

Aceh Barat Daya

Aceh Tenggara

Gayo Lues

Aceh Barat

Nagan Raya

Aceh Tengah

Aceh Tamiang

Tapanuli Tengah

Kepulauan Mentawai

Kampar

Muaro Jambi

Sarolangun

Tebo

Musi Banyuasin

Bengkulu Tengah

Tulang Bawang Barat

Pringsewu



Kota

Banda Aceh

Lhokseumawe

Langsa

Sabang

Tebing Tinggi

Payakumbuh

Pekanbaru

Cimahi

Tasikmalaya

Salatiga

Yogyakarta

Batu

Kupang

Singkawang

Kendari

Ambon

Jayapura

Sorong.