Iklan

February 17, 2022, 03:40 WIB
Last Updated 2022-02-17T11:40:54Z
Mitra

Dinas Perkim Himbau Pemdes Rutin Sosialisasikan Persyaratan Penetapan Lokasi Serta Izin Tempat Pemakaman


Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman maka Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Bupati menerbitkan  Peraturan Bupati Minahasa Tenggara (Perbub)  Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Lokasi Serta Izin Tempat Pemakaman.


Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Novie Legi ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis 17/2/22, menjelaskan terkait pengajuan dan permohonan Izin Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)."Jadii untuk TPU hanya akan ada penetapan dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR terkait Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup terkait aspek lingkungan, dan Dinas Perkim terkait Permukiman akan menetapkan dan untuk TPBU Wajib mendapatka Rekomendasi dari Dinas PUPR terkait Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup terkait aspek lingkungan dan Dinas Perkim terkait Permukiman akan menetapkan selanjutnya mengurus izin ke Dinas Perizinan (DPMPTSP),"Jelasnya.


Legi menuturkan bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa desa dan organisasi rukun serta keluarga datang berkonsultasi."Sudah ada yang datang bermohon namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan, karena syarat utama wajib di lengkapi oleh pemohon seperti surat tanah dan struktur kepengurusan bagi organisasi, karena memang dalam penetapan agak ketat,"tuturnya.


Iapun menegaskan Lokasi TPBU yang belum memiliki Izin wajib melakukan permohan atau izn penambahan  untuk pemakaman."Jika nantinya didapati tidak layak maka tidak bisa lagi ada penambahan,"tegasnya.


Untuk itu Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan mensosialisasikan Perbub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Lokasi Serta Izin Tempat Pemakaman kepada masyarakat."Peran Aktif Aparat desa yaitu Hukum Tua dan jajrannya sangat penting dalam menyampaikan Perbub tersebut agar aspek tata ruang terpenuhi, tidak terjadi pencemaran lingkungan, kesehatan terjamin dan permukiman tertata rapi,"harap Legi.(hak)