Jurnal,Mitra - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan melaksanakan kegiatan pendampingan Rekonsiliasi Dana Desa (Dandes) melalui aplikasi SisKeuDes dan Omspan dalam tahapan pengelolaan keuangan desa dan Penatausahaan desa tahun 2022.
Pelaksan Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD Helga Mosey membeberkan bahwa pihaknya telah menyurat ke Kepala kecamatan di 12 wilayah untuk diteruskan ke Pemerintah Desa (Pemdes)."Kami telah menjadwalkan pendampingan Rekonsiliasi Dandes mulai tanggal 09 Februari sampai dengan 24 Februari 2022, Pihak Pemdes wajib hadirkan Operator SisKeuDes dan Bendahara Desa,"ujarnya.
Dijelaskan Mosey bahwa Rekonsiliasi Dandes memiliki dasar hukum yaitu Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN, Permenkeu nomor 190/PMk/07/2021 tentang Pengelolaan Dandes dan Permenkeu nomor 50/PMK 07/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMk 07/2019 tentang pengelolaan Dandes."Tujuannya juknis ini disusun sebagai pedoman bagi Desa,Pemda dan KPPN dalam melaksanakan Rekonsiliasi Dana Desa,"terang Sekretaris Inpektorat kabupaten Mitra.
Pelaksanaan Rekonsiliasi tersebut sangat penting guna pencairan dan Penatausahaan Dana Desa di Tahun 2022."Ini untuk mempercepat pencairan dana desa, selain itu juga untuk penatausahaan memastikan kesesuaian antara penyaluran dana yang masuk dan keluar yang sesuai dalam APBDes tahun 2021," Pungkas Mosey.(hak)