
Jurnal,Mitra - Satuan Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Selasa 8/2/22 menerbitkan Surat Edaran nomor 004/Satgas -Covid-19/2022
Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
Adapun isi Edaran tersebut yaitu
1.Melakukan Percepatan Vaksinsi dosis 1 dan
2 serta booster dosis 3 di Desa/Kelurahan
2.Mengaktifkan kembali Posko Covid 19 di
Masing-masing Desa/kelurahan. Pos Covid
19 bertangung jawab :
a. Melaporkan Pelaku perjalanan dari luar
provinsi Sulut ke Puskesmas setempat
b. Melakukan pengukuran suhu tubuh dan
pengecekan kartu/sertifikat vaksin untuk
masyarakat yang keluar masuk
Desa/kelurahan.
3.Penyelengaraan acara suka/duka/ibadah
mengikuti PPKM Level 1.
a. Pengurusan Izin untuk acara suka
dikeluarkan oleh Polres Mitra berdasarkan
rekomendasi dari Hukum Tua/Lurah,
Camat,dan Satgas C19 Mitra.
b. Persemayaman Jenasah berlaku 2x24
jam sejak tiba di rumah duka di Mitra.
c. Pembatasan jam keramaian Sampai
pukul 21.00 Wita
d. Setiap acara/ibadah harus menerapkan
Prokes secara ketat
e. Kapasitas acara/ibadah maksimal 75%
dari daya tampung tempat pelaksanaan.
Kepala Gugus Tugas Covid 19 yang juga Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang mengesakan kepada kepala kecamatan dan Hukum Tua serta Lurah wajib melaksanakan edaran tersebut.(hak)