Iklan

February 23, 2022, 13:35 WIB
Last Updated 2022-02-23T21:35:55Z
Mitra

Dukung Program Sertifikasi Lahan, Kadis Raranta : Untuk Maju Dan Kembangkan Usaha Perikanan


Jurnal,Mitra - Upaya Pemerintah meningkatkan jaminan akses permodalan bagi usaha Pembudidaya Ikan Air Tawar skala kecil diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan peternak ikan dan usaha perikanan  skala kecil melalui fasilitasi dan pendampingan sertifikasi hak atas tanah.


Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Budi Raranta menjelaskan dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Republik Indonesia."Kegiatan sertifikasi hak atas tanah tersebut dimaksudkan untuk menaikkan status tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum tanah bagi pembudidaya dalam usaha skala kecil agar merubah predikat modal pasif menjadi modal aktif  yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan maupun non bank,"Jelasnya Rabu 23/2/22.


Mantan Kadis Kominfo itupun menuturkan bahwa sertifikasi hak tanah bagi usaha budidaya ikan adalah salah satu solusi untuk mendapatkan modal."Tentu program KKP yang bekerja sama dengan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat - Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami sangat mendukung program sertifikasi bagi nelayan maupun pembudidaya ikan dan kami telah melakukan sosialisasi kepada kelompok budidaya ikan (Pokdakan) melalui Pemerintah Desa yang dipilih menjadi sasaran program industrialisasi perikanan budidaya, lokasi minapolitan dan sasaran pencapaian produksi,"tutur Raranta.


Untuk itu dirinya berharap setelah adanya kegiatan sertifikasi hak atas tanah itu usaha budidaya ikan akan cepat tumbuh dan berkembang. Program itu sekaligus dimaksudkan sebagai mitigasi awal guna meminimumkan resiko usaha pembudidaya ikan oleh perbankan serta untuk meningkatkan eligibilitas usaha pembudidaya ikan itu sendiri."Pembudidaya ikan diharapkan benar-benar memiliki keinginan untuk maju dan mengembangkan usahanya. Tidak hanya berhenti pada terbitnya sertifikat hak atas tanah yang dimilikinya. Namun, juga mau menjadikan agunan terhadap sertifikat yang telah diterimanya guna mendapatkan kredit dari perbankan. Upaya ini tidak lain, program ini akan mampu mengembangkan usaha budidaya ikan yang dimiliki. Usaha budidaya ikan yang berkembang akan mampu meningkatkan produksi dan kapasitas produksinya dan kemudian mampu mensejahterakan dirinya sendiri maupun masyarakat sekitarnya,"Pungkas Raranta.(hak)