Iklan

February 8, 2022, 03:48 WIB
Last Updated 2022-02-08T11:48:49Z
MitraUtama

Gelar RDP, Komisi 1 DPRD Ingatkan Penyaluran BLT Harus Sesuai Aturan


Jurnal,Mitra - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi Covid 19, maka Pemerintah mengaloksikan Dana 40% Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa 


Terkait hal tersebut .Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Komisi 1 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat dan dihadiri Kepala Kecamatan se-Minahasa Tenggara di Sport Hall kantor DPRD, Senin (7/2/22).


RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Satu Artly Kountur, didampingi Ketua DPRD Marty Ole, anggota DPRD Sopiah Antou, Tenny Kosegeran, Heidy Tumbelaka dan Fitri Asaha


Ketua Komisi 1 Artly Kountur mengatakan, pada RDP kali ini Komisi Satu menitikberatkan pada kelanjutan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 ribu per penerima setiap bulannya sepanjang tahun anggaran berjalan ini.“Kami mengingatkan agar penyalurannya harus berdasarkan peraturan yang ada, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,”ucap Kader Banteng Dapil 2..


Dia berharap, penyaluran tersebut harus berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dandes.“Haruslah diteliti calon penerima BLT. Jangan sampai terjadi double bantuan sosial agar terhindar dari masalah, termasuk syarat yang dituangkan dalam PMK 190,” ujar Kountur.(hak)