
JurnalManado - Kepala.Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui kepala Bidang (Kabid) SMK Debby Mamangkey mengatakan, siswa SMK yang akan melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di lokasi praktek baik perhotelan, instansi swasta dan negeri serta bengkel resmi. Siswa tersebut, Harus mengantongi surat vaksin.
"Ya,siswa SMK yang turun PKL di sejumlah instansi swasta maupun negeri, perhotelan dan bengkel resmi harus mengantongi surat vaksin.
Disamping mendapat izin orang tua untuk mengikuti PKL. Untuk lokasi PKL tergantung lokasi yang di tujuh siswa tersebut, apakah lokasi itu statusnya tingkatan level satu, dua dan seterusnya.
Pihak sekolah tetap berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19 terkait dengan hal ini. Khusus SMK dengan bidang Sekolah juga tetap memberikan laporan kepada Dikda terkait PKL tersebut,"tegas Mamangkey kepada JurnalManado.com Selasa (7/2/2022) diruang kerjanya. (tino)