Iklan

February 16, 2022, 02:43 WIB
Last Updated 2022-02-19T21:19:58Z
KesehatanMitra

Tindak Lanjuti Edaran Gubernur Sulut, Camat Supit Tegaskan Taati Prokes


Jurnal,Mitra - Untuk menindaklanjuti edaran Gubernur Sulawesi Utara (Utara) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Varian baru Omicron maka Kepala Kecamatan Tombatu Timur menegaskan kepada Hukum Tua agar mengawasi langsung kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang serta melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).


Hal tersebut disampaikan Camat Tombatu Timur Rosye Supit ketika kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) Kecamatan yg dilaksanakan Rabu 16/2/22 di Balai Desa Molompar Dia Selatan. Kegiatan tersebut di hadiri Kapolsek Tombatu Ipda Ronalda Hinonaung S.kep, Danramil Tombatu yang diwakil Babinsa Sertu Raimond Sumilat,Kapus dr Diana Tanaman,Perwakilan SKPD,Kepala Sekolah serta Hukum Tua (Kumtua) dan Ketua BPD di 11 Desa.


Camat Supit menyampaikan bahwa kegiatan rakor dalam rangka evaluasi percepatan vaksinasi Covid-19 di kecamatan Tombatu Timur."Kami menindak lanjuti surat edaran yang sudah di edarkan, saya harap Warga mohon menaati aturan yang sudah di edarkan,

Hukum Tua wajib berkordinasi jika ada warga yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, Begitu juga kepala sekolah dalam penerapan PTMT harus ketat dalam Prokes,"ujarnya.


Dirinyapun menambahkan bahwa selain percepatan Vaksinasi juga terkait dengan peningkatan penyelengaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa."Jadi wajib hukumnya Pemerintah Desa dalam hal ini Kumtua harus mampu melaksanakan tugas sebaik mungkin guna kepentingan kesejahteraan rakyat dalam melakukan dan melaksanakan program pemerintah pusat dan daerah, BPD berkewajiban juga dalam fungsinya dalam pengawasan penyelengaraan pemerintahan di desa,"Terang Supit.(man))