Iklan

March 9, 2022, 16:30 WIB
Last Updated 2022-03-10T00:30:37Z
MitraUtama

Kawal Penerima BPNT, Kumtua Beringin Tegaskan Warga Wajib Belanjakan Bahan Pokok Pangan


Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Desa) Beringin Kecamatan Belang terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat. Hal tersebut dibuktikan Hukum Tua (Kumtua) ketika mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Kumtua Stin Rogahang menyampaikan  BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank."Namun Pada tahun 2022, Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) atau disebut Bansos Sembako Tunai akan diberikan dalam bentuk uang secara tunai. Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas membelanjakan bantuan tersebut dimana saja, terpenting untuk komponen pangan,"ujarnya Rabu 9/3/22.


Dengan percepatan ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu per keluarga yang semuanya akan cair. Untuk pencairan dana BPNT bansos sembako Rp600 ribu akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia yang sudah bekerja sama dengan pemerintah."KPM di desa beringin berjumlah 30. Semuanya kami mewajibkan Vaksin hingga dosis ke dua sesuai intruksi serta saya juga menegaskan agar bantuan tersebut di belanjakan bahan pokok makanan,"tegasnya.(hak)