Iklan

March 30, 2022, 02:08 WIB
Last Updated 2022-03-30T09:08:23Z
Mitra

Kumtua Desa Kali Serahkan LPPD Tahun 2021 Kepada Camat Tombatu


Jurnal,Mitra -Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2021 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  46  Tahun 2016  Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Hukum Tua (Kumtua) Desa Kali Kecamatan Tombatu sebelumnya telah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2022 kepada BPD (Badan  Permusyawaratan Desa) di BPU. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan camat,perangkatnya, anggota BPD,Kader KPM,Kader Kesehatan dan Kader Sub PPKBD serta Tim Penggerak PKK.

Kumtua Desa Kali Christianov J Mokat mengatakan penyerahan LPPD ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa  atas apa yang sudah dilaksanakan selama satu tahun. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1."Dalam Permen bunyinya yaitu Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran,"ungkapnya Rabu 30/3/22.

Menurutnya sudah kewajiban yang wajib disampaikan Kumtua kepada BPD yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan."Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan  bentuk  pertanggungjawaban  penyelenggaraan pemerintahan  Desa  yang  telah  dilaksanakan   sesuai  dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi ketika terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci  tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD). Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa Kepada  Masyarakat yang berisi  penjelasan  mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk  pendapatan  dan  belanja  Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat,"jelas Mokat.

Untuk itu Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 yaitu pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kali berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021."Selanjutnya sebagai bahan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan,"tutup Mokat.(hak)