Iklan

March 25, 2022, 06:16 WIB
Last Updated 2022-03-25T23:11:46Z
Lipsus

Tekan Angka Kecelakaan BPTD Wilayah XXII Sulut Gelar Bimtek Pengereman. Ini Rangkaiannya

Renhard : Bimtek Trus Berlanjut Untuk Keselamatan

Kepala BPTD Wilayah XXII Sulut Renhard Ronald, S.SIT, M.T dan Komisi Nasional Keselamatan transportasi (KNKT), Ahmad Wildan



Jurnal Manado - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut begitu konsen terhadap keselamatan pengendara jalan. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan mengangkat tema Sistem dan Teknis Pengereman Pada Kendaraan Bertonase Besar di Provinsi Sulawesi Utara, 

Menurut Kepala BPTD Wilayah XXII Sulut Renhard Ronald, S.SIT, M.T bahwa keselamatan berkendara sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan jalan di sulut khususnya. 

Kepala BPTD Wilayah XXII Sulut Renhard Ronald, S.SIT, M.T saat memberikan sambutan pada kegiatan bimtek

"Berangkat dari kejadian di Balik Papan kecelakaan yang sangat mengerikan maka beberapa waktu lalu pihak BPBD Wilayah XXII Sulut, Pemprov Sulut, Dirlantas Polda dan Jasa Raharja mengadakan pertemuan dengan salah satu keputusannya adalah pelaksanaan kegiatan bimtek terkait pengereman bagi para pengemudi dan pemilik perusahaan angkutan barang. Ini hal kecil dan, hampir terlupakan orang karena yang diandalkan hanya pedal yang ternyata ada teknik pengereman lainnya,"Kabalai saat memberikan sambutan pada pembukaan bimtek, Jumat (26/03/2022). Sembari mengatakan bahwa teknik pengereman yaitu engine brake, exhaust brake dan retarder serta hand brake. 

Penggunaan klakson telolet juga kata Reinhard, dianggap baik padahal jika klakson tersebut anginnya diambil dari pengereman justru itu awalnya menimbulkan kecelakaan. 


Itulah kenapa pentingnya bimtek dilaksanakan dan tidak akan berhenti sampai di bimtek pertama ini tapi akan ada bimtek lanjutan mengingat banyak nyawa terselamatkan. 

"Kita akan langsung melakukan praktek teknik pengereman, bagaimana mendeteksi kebocoran, indikator apa yang digunakan, ini inti dari pelaksanaan, " jelas Kabalai. 

Pun dengan konsentrasi pemerintah terhadap over dimension dan over capacity (Odol). 

"Odol sangat berkaitan dengan pengereman. seperti kita ketahui bahwa suatu kendaraaan didesain untuk efisiensi pengeraman tertentu jadi kalau terjadi modifikasi sampai terjadinya odol otomatis berpengaruh pada rem dan kekuatan mesin begitu juga tekanan terhadap jalan karena jalan itu didesign dengan kekuatan tertentu kalau Lewat odol maka berpotensi terjadi kecelakaan. Data dari Kementerian PU RI nilai kerusakan jalan yang harus di ganti setiap tahun 43 triliun, apabila uang tersebut bisa diselamatkan maka banyak sekali infrastruktur yang bisa dilaksanakan

Untuk pembangunan, "jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan Surat Putusan (SK) Gubernur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi, Edukasi, Normalisasi dan Gakum. 

"Ini merupakan langkah maju dari Pemprov apalagi dengan target Indonesia bebas odol tahun 2023, Pemerintah konsisten bahwa pemberlakukan zero odol akan berlaku di Indonesia. Selain memberantas odol maka kita melakukan bimtek terkait pengereman 

Ini merupakan kegiatan yang saling berhubungan. Sehingga kita sejalan pemberantasan odol dan teknik pengereman,"pungkas orang nomor satu di BPBD Wilayah XXII ini. 


Ini Materi Yang Disampaikan Tiga Pembicara 


 Kepala BPTD Wilayah XXII Sulut Renhard Ronald, S.SIT, M.T mengangkat tema "HUBUNGAN ANTARA KESESUAIAN FISIK KENDARAAN DENGAN KESELAMATAN".


yang menggunakan dasar hukum

1. Undang — Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tipe Kendaraan Bermotor: Peraturan Menteri Perhubungan No - 1' Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan bermotor. 

Dalam pasal 307 UU LLAJ jika kendaraan kedapatan overload maka tindakannya di tilang, sedangkan untuk over dimension sanksi sesuai pasal 277 UU 22 Tahun 2009 LLAJ

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 

"Over dimension tidak ditilang tapi proses pemberkasan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh pengadilan p21, dilakukan persidangan karena over dimention dianggap sebagai suatu kejahatan," tegas Kabalai yang murah senyum

Tujuan odol yaitu untuk mendapatkan income yang lebih besar. 

Banyak modul yang dilakukan salah satunya penambahan casis, ada yang hanya di tambah dibelakang (ROH),ada menambah panjang di tengah karena dengan menambah sumbuh makan ROH semakin lebih panjang, padahal casis ini tidak boleh disambung apalagi dipotong. 

Casis harus merupakan satu kesatuan utuh 

Menambah sumbuh bisaencuranvi saya tekan jalan. Tetapi menambah sumbuh harus ada rancang bangun dan pengkajian tipe. 

Dampak odol yaitu penurunan kecepatan mengakibatkan kemacetan, Penurunan umur jalan, jembatan, fasilitas sarana dan prasarana, Kerugian Negara mencapai 46 triliun serta kerusakan jalan berpotensi terjadinya kecelakaan.  Sebaliknya jika bebas dari odol maka sebaliknya kecepatan bertambah dan mengurangi kemacetan, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini, anggaran kerusakan jalan bisa dialihkan ke pos lain, penurunan angka kecelakaan. 

Persyaratan teknis KB

a. susunan: 

b. perlengkapan

c. ukuran

d. karoseri

e. rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya

f. pemuatan

g.penggunaan

h. penggandengan Kendaraan Bermotor 

dan/atau 

i. penempelan Kendaraan kesesuaian daya mesin Bermotor. 

Pada kesempatan itu juga Kabalai menjelaskan tentang pengertian JBB, JBKB, JBI DAN JBKI 

*Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotorberikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya 

* Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut Rancangannya 

* Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui 

* Jumlah Berat Kombinasi yang diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan Tidak melebihi 12.000 mm untuk Kendaran Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan selain Mobil Bus 18.000 mm uniuk Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan Kereta Gandengan atau Kereta tempelan 

» Lebar Maksimal tidak melebihi 2.500 mm: lebar maksimum bak muatan tidak melebihi 50 (lima puluh) milimeter dari lebar Sertifikat Uji Tipe (SUT) Landasan. b Tinggi Maksimal tidak melebihi 4.200 mm Tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan: 

» Sudut pergi kendaraan paling sedikit 8 Diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar. 

Panjang bagian Kendaraan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang (Rear Over Hang / ROH) maksimum 62,505 dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan (Front Over Hang / FOH) maksimum 47,509 dari jarak sumbunya. 

Catatan: (ROH) tetap dihitung berdasarkan panjang chassis asli dari pabrik pembuat kecuali untuk DUMP TRUCK dan sesuai dengan SKRB, SRUT 


Pada kesempatan itu juga Kabalai memberikan 

Contoh Perhitungan : Apabila ada kendaraan dengan JBI 24.000 Kg, setelah ditimbang berat total kendaraan beserta muatan 36.000 kg berapakah over loadnya dari daya angkut? - Diketahui JBI kendaraan tersebut 24.000 kg - Berat kosong kendaraan 10.000 kg - Berat 3 orang (@orang 60 kg) 180 kg Maka dapat dihitung sebagai berikut : Daya Angkut (DA) - JBI — (Berat Kosong 4 berat orang) - 24.000 — (10.000 « 180) - 24.000 — 10.180 z 13.820 kg (kemdariampuan kendaraan tersebut mengangkut) Sehingga dengan berat total kendaraan : Berat Muatan Barang - berat total kendaraan — berat kosong kendaraan dan orang zx 36.000 — 10.180 z 25.820 kg Over Load - berat muatan barang - daya angkut (DA) z 25.820 — 13.820 = 12.000 kg atau lebih 86,83% dari saya angkut. 

Contoh Perhitungan : Apabila ada kendaraan dengan JBI 24.000 kg, setelah ditimbang berat total kendaraan beserta muatan 36.000 kg berapakah over loadnya dari JBI? - Diketahui JBI kendaraan tersebut 24.000 kg - Berat total kendaraan beserta muatan 36.000 kg Kelebihan Berat Muatan Barang - berat total kendaraan -JBI = 36.000 — 24.000 = 12.000 Kg Over Load - 12.000 : 24.000 x 100%- = 50 %



Pada kesempatan itu juga Kabalai membeberkan terkait pentingnya Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). dokumen yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Darat. Pasalnya, selain sebagai salah satu syarat pengurusan STNK, SRUT juga menjamin bahwa tipe kendaraan bermotor yang dibeli konsumen sudah diuji teknis dan spesifikasinya untuk menjamin keselamatan pengendaranya atau laik jalan. 

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 66) Persyaratan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama ka memenuhi persyaratan : 

1.Memilik Sertifikat Registrasi Uji Tipe: 

2. Memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah: dan 

3. Memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan salah satu persyarat. melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk p--a dalam rangka mendapatkan BPKB, STNK dan TNKB: 

Uji berkala pertama kali di UPUBKB PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 148 

Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan persyaratan utama dala pelaksanaan uji berkala pertama kali bagi kendaraan wajib uji berkala

Kabalai juga menjelaskan bagaimana agar proses kendaraan beroperasi sampai laik jalan dan proses kendaraan lengkap (APM/IU). 

Heri Prabowo, ST., MT. Kasubdit Manajemen Keselamatan Jalan Direktorat Sarana Transportasi Jalan memberikan materi rerkait Sistem Managemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Menurutnya, sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Dengan dasar hukum Pasal 87 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem UU No.13 Tahun 2003 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tentang Ketenagakerjaan terintegrasi dengan manajemen perusahaan. Pasal 204 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, UU No.22 Tahun 2009 melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen tentang Lalu Lintas dan keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum Angkutan Jalan nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 94 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, PP No. 74 Tahun 2014 melaksanakan, dan menyempumakan Sistem Manajemen tentang Angkutan Jalan Keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatanlalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 27 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, PP No. 37 Tahun 2017 melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen tentang Keselamatan lalu Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan Lintas dan Angkutan Jalan berpedoman pada RUNK LLAJ. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum 3 PM Perhubungan No 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasal 42 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib Angkutan Orang tidak dalam melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan. Trayek PM Perhubungan No 60 Tahun Pasal 45 bahwa Perusahaan Angkutan Umum yang telah 2019 tentang Penyelenggaraan memiliki izin Penyelenggaraan Angkutan. 

Pada kesempatan itu juga ia menjelaskan terkait 

Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum (PAU). Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh perusahaan operator angkutan transportasi umum yang tidak lepas dari bagian manajemen perusahaan dalam bidang tata kelola keselamatan serta diterapkan secara komprehensif dan terkoordinasi. SMK transportasi diimplementasikan dalam tiap jasa transportasi yang merupakan bagian integral dari manajemen transportasi

Investigator Komisi Nasional Keselamatan transportasi (KNKT), Ahmad Wildan,


Mengatakan, terdapat sejumlah cara agar sistem pengereman pada bus atau truk bisa selalu terjaga. Truk atau bus memiliki sistem pengereman yang berbeda dengan mobil. Pengemudi pun dituntut untuk selalu memastikan bahwa sistem pengereman yang kebanyakan menggunakan full air brake system itu bisa berjalan dengan baik.

ia sangat menyarankan agar pengemudi bisa melakukan deselerasi dengan beberapa sistem yang terdapat pada bus atau truk.

Karena, selain rem utama, bus atau truk biasanya juga dilengkapi dengan exhaust brake dan retarder. Selain itu, pengemudi juga bisa melakukan deselerasi dengan engine brake.


Lewat beragam opsi itu, pengemudi bisa memilih mana cara yang paling pas untuk mengurangi laju kendaraan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Hal ini dianggap bisa meningkatkan keselamatan karena beban kerja rem utama bisa dikurangi.

Selanjutnya, ia menyarankan agar pengemudi rutin memeriksa saluran sitem pengereman. Selain memeriksa kondisi fisik dari sistem pengereman, pengemudi bisa memastikan kondisi sistem pengereman dengan memperhatikan indikator tekanan udara yang terdapat pada dashboard.

Kegiatan bimtek pengereman ini akan dilanjutkan dengan praktek langsung di lapangan pada besok , Sabtu (27/03/2022), di Terminal Liwas.


Gubernur Apresiasi dan Berterimakasih Kepada BPTD Wilayah XXII Sulut


Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melalui Asisten II Sulut Praseno Hadi memberikan apresiasi yang tak terhingga atas kegiatan yang dilaksanakan oleh BPTD Wilayah XXII Sulut. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, yang telah menyelenggarakan agenda strategis ini, sekaligus memberikan apresiasi atas sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak, di dalam menjaga keselamatan berlalu lintas, khususnya edukasi bagi para pengusaha dan pengemudi angkutan barang bertonase berat di daerah Sulawesi Utara, "terang Gubernur. 


Kedepan, mari kita terus jaga dan patuhi seluruh ketentuan berkendara yang telah ditetapkan, sebagai wujud komitmen, untuk menghadirkan rasa keamanan, kenyamanan dan keselamatan, baik sebagai pemilik kendaraan, pengemudi maupun pengguna umum jalanan. Semoga, sinergitas kita ini dapat menjadi instrumen bagi terwujudnya visi, di Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera, sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik, "pungkasnya.

(man)