
Hal tersebut diungkapkan kepala Kecamatan Tombatu Timur Rosye Supit Senin 11/4/22.
Dirinya menuturkan bahwa telah menyurat ke sebelas desa yang ada untuk merespon dengan mempersiapkan semua data dan informasi terkait evaluasi perkembangan desa Tahun 2022."Hal-hal yang harus dipersiapkan adalah sesuai Indikator penilaian evaluasi perkembangan desa yang mengacu pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa/kelurahan yang meliputi bidang Pemerintahan, Kewilayaan dan Kemasyarakatan dengan data kondisi 2 tahun terakhir,"tutur Supit.
Untu itu Iapun menegaskan kepada Pemerintah Desa Se Kecamatan Tombatu Timur agar mempersiapkan semua Dokumen dalam penilaian evaluasi perkembangan desa/kelurahan."Wajib menyiapkan Dokumen Profil Desa 2 Tahun terakhir, Dokumen Perencanaan yaitu Peraturan Desa tentang RPJMDes, RKPDes dan APBDes serta Administrasi laiinya,"tegas Supit.(hak)
Berikut ini jadwal penilaian evaluasi perkembangan desa di kecamatan Tombatu Timur.
1. Senin 11/4/22 Desa Molompar Satu
2. Selasa 12/4/22 Desa Molompar
3.Rabu 13/4/22 Desa Molompar Atas
4.Kamis 14/4/22 Desa Molompar Dua Selatan
5.Selasa19/4/22 Desa Molompar Dua
6. Rabu 20/4/22 Desa Molompar Dua Utara
7.Jumat 22/4/22 Desa Mundung
8.Senin 25/4/22 Desa Mundung Satu
9.Selasa 26/4/22 Desa Esandom
10.Rabu 27/4/22 Desa Esandom Satu
11.Kamis 28/4/22 Desa Esand Dua.