JurnalManado - Setelah selesai melakukan pembahaaan Pansus LKPJ dengan mitra kerja Komisi satu sampai komisi lV. Pembahasan Kepala Satuan perangkat daerah (SKPD) dengan Panitia Pansua (Pansus) Laporan keterangan pertanggunganjawab (LKPJ) Gubernur Tahun 2021 dibahas selama tiga.
Pansus LKPJ yang dipimpin Vonny Paat memberikan kesempatan kepada Sekretaris dan Wakil Ketua Pansus menyampaukan pendapat soal pembahasannya.
Sekretaris Panitia khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggunganjawab (LKPJ) Gubernur Tahun 2021 Raski Mokodompit warning Satuan perangkat daerah (SKPD) terkait hasil laporan kinerja Tahun 2021 yang disampaikan kepada Pansus LKPJ harus sesuai kondisi rill dilapangan.
Hasil laporan tertulis yang disampaikan SKPD kepada Pansus tidak sesuai dilapangan. SKPD tersebut tidak bisa dirubah hasilnya.
'Yang pasti Pansus tidak akan memberikan ruang kepada Kepala SKPD terkait hasil laporan yang disampaikan secara tertulis tidak sesuai data rill dilapangan maka hal itu akan ditindaklanjuti Pansus memberikan rekomendasi terkait dengan kondisi rill di lapangan yang tidak cocok dengan hasil laporan tertulis," tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut kepada JurnalManado.con Rabu (13/4/2022).
Ditempat yang sama Wakil Ketua Pansus Nick A Lomban SE pernyataannya sama dengan Raski Mokodompit Sekretaris Pansus.
Hasil dilapangan harus sesuai dengan laporan Kepala SKPD yang disampaikan kepada Pansus LKPJ.
Diketahui usai Pansus turun lapangan selanjutnya akan dilaksanakan sinkronisasi setelah itu dikonsultasikan Ke Kementerian Dalam Negeri dan masuk ke tahapan rapat Paripurna. (tino)