Iklan

April 13, 2022, 16:10 WIB
Last Updated 2022-06-05T23:12:01Z
Mitra

Tim EPD Sambangi Desa Tatengesan Satu


Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Tatengesan Satu  Pusomaen Menindaklanjuti surat Kemendagri nomor 414 4/119/Sj tanggal 8 Maret 2022 perihal penyelengaraan Lomba Desa/kelurahan tahun 2022 dari Pemerintah Kecamatan dalam rangka Evaluasi Perkembangan Desa. 


Penilaian TiM Evaluasi Perkembangan Desa (EPD) dari Jajaran Kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, Ketua TP-PKK Kecamatan, Unsur kesehatan Puskesmas dan BPP kecamatan Pusomaen.


Hukum Tua Desa Tatengesan Kecamatan Pusomaen Fredrik Ferdi Maringka mengatakan pihak Pemdes merespon surat pemberitahuan. dengan mempersiapkan semua data dan informasi terkait evaluasi perkembangan desa Tahun 2022."Tentu kami mempersiapkannya sesuai Indikator penilaian evaluasi perkembangan desa yang mengacu pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa/kelurahan yang meliputi bidang Pemerintahan, Kewilayaan dan Kemasyarakatan dengan data kondisi 2 tahun terakhir,"ucapnya.


Dirinya mengungkapkan bahwa Pemdes Tatengesan Satu juga menyiapkan semua Dokumen untuk penilaian evaluasi perkembangan desa yaitu Dokumen Profil Desa 2 Tahun terakhir, Dokumen Perencanaan yaitu Peraturan Desa tentang RPJMDes, RKPDes,APBDes serta Dokumen Admistrasi TP PKK serta Administrasi di Kantor Jaga-jaga."Komitmen kami dalam menyampaikan informasi dan data dalam perkembangan desa Tatengesan Satu adalah yang utama, karena kami selalu transparansi untuk diketahui secara luas,"terang Maringka.


Untuk itu Iapun berharap dengan adanya hasil penilaian Evaluasi Perkembangan Desa maka akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi Desa Tatengesan Satu."Kami terus berupaya memberikan yang terbaik guna kepentingan warga masyarakat desa kali, melalui penilaian EPD ini akan menjadi lebih baik untuk terus mengenjot capaian kinerja Pemdes,"Pungkas Maringka.(hak)