JurnalManado - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Agustin L.Kambey SPd melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, di Kelurahan Tumumpa dua.Jumat (27/5/2022).
Sosper legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Manado itu turut menghadirkan nara sumber Prof Ronald Mawuntu dari akademisi Unsrat dosen Fakultas hukum.
Pemaparan pada masyarakat, terkait dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) nomor 8 itu jelas Mawuntu, Fakir miskin dan anak terlantar dan ranperda disabilitas.
Penjelasan dari dosen fakultas hukum Unsrat itu, terkait dua ranperda pada prinsipnya dalam memenuhi kebutuhan dasar dari ranperda fakir miskin dan anak terlantar dan disablitas itu kebutuhan mendasarnya, harus melibatkan pemimpin umat seperti tokoh agama, digereja, masjid dan golongan agama lain disamping Pemerintah.
Dianggap perlu soal adanya pendataan fakir miskin, serta harus ada ketentuan perundang-undangan dengan tujuan bersama sama untuk membangun.
Pembangunan itu bukan cuman secara fisik tetapi manusianya dan pembangunan fisik hasilnya harus diverifikasi.
Munculnya Perda no 8 Tahun 2021 untuk mengurangi Fakir miskin di Sulut. Perlu adanya tim koordinasi di tingkat Kelurahan agar semua berjalan dengan baik," tegas Mawuntu kepada JurnalManado.com Jumat (25/5/2022) disela-sela sosper tersebut.
Hadir pada kegiatan sosper Lurah Tumumpa serta kepala lingkungan dan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan Tumumpa. (tino)