
JurnalMinut - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Johny Panambunan melaksanakan
sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, di Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Akademi Unsrat Eugenius Paransi Dosen Fakultas Hukum Unsrat menjelaskan terkait dengan isi dari
Perda nomor 8 Tahun 2021 ke masyarakat di Kecamatan Wori.
Turut hadir pada kegiatan sosper tersebut, tokoh masyarakat di Kecamatan Wori.
Usai sosper di Kecamatan Wori legislator Sulut daerah pemilihan (dapil) Minut-Bitung melanjutkan kegiatan sosper di Kecamatan Dimembe. (tino)