Iklan

May 16, 2022, 21:28 WIB
Last Updated 2022-05-17T04:35:37Z
Pemerintahan

Biro Hukum Sulut Gelar Rakor Inventarisasi Perda se - Sulut


Jurnal Manado - Sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat, memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten ataupun Kota, dan salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan itu yakni, melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten maupun kota, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Hal itu disampaikan Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gemy Kawatu mewakili Gubernur Sulut saat diwawancarai usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) se Sulut, Selasa 17 Mei 2022, bertempat di salah satu Hotel di Kota Manado.


"Intinya dalam rakor ini pentingnya berkoordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah karena ada aturan-aturan payung yang musti torang jadikan semacam acuan dalam kaitan produk hukum daerah. Selalu sosialisasi ini kami lakukan tapi sangat dinamis perkembangan aturan dan regulasi di Indonesia sangat dinamis," bebernya.


Untuk itu, Sekdaprov AGK ingatkan lagi agar pemerintah kab/kota tetap tegak lurus dengan pemerintah pusat.


"Agar tidak melenceng dalam rangka pembentukan produk hukum baru. Intinya sinergitas itu penting dari pemerintah pusat, provinsi hingga ke pemerintah kab/kota," tandasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Flora Krisen berharap sinergitas kabupaten / kota dan provinsi berjalan sesuai yang diharapkan. 

"Sebagaimana arahan dari pak gubernur melalui pak sekprov bahwa sinergitas harus tetap terjaga, " Katanya. 


Turut hadir dalam rakor perda kab/kota se Sulut, Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, sebagai narasumber, perwakilan pemerintah Kab/Kota.

(man)