Iklan

May 18, 2022, 21:39 WIB
Last Updated 2022-05-19T04:39:57Z
PemerintahanPolitikUtama

Kadis PUPR lngatkan Soal Revisi Perda RTRW Boltim, Herman Kusoy: Kami Fasilitator


JurnalManado - Sekretaris daerah (Sekda) melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lr Alexander Watimena ST MSi dalam sambutannya, mengingatkan kepada Forum Penata Ruang (FPR) terkait dengan revisi Peraturan daerah (Perda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) nomor 10 Tahun 2013.Tentang  RTRW Boltim Tahun  2013-2033.


"Ada beberapa point penting yang harus dilakukan oleh FPR antara lain, FPR harus bersinergi dengan konstitusi dengan tekad  membangun daerah, bekerja secara optimal agar harapan ini bisa diraih.


Revisi ini terjadi karena perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Karya, mengubah dan menghapus Undang-undang Tahun 2022.


Hasil revisi ini perlu dilengkapi dokumen-dokumen penting sebagaimana sudah diperbaiki, serta ada catatan dalam dokumen yang perlu dilengkapi, sesuai tugas pokok (tupoksi).


Disamping perlu ada persetujuan, mengakomodir perbaikkan revisi berdasarkan matris dari Provinsi,validasi data berkoordinasi dengan tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH)  Provinsi Sulut dan menyampaikan hasil revisi kepada Menteri Agraria dan Tata ruang (ATR) Republik lndonesia (RI) serta DPRD Boltim pasca perubahan substansi revisi tersebut," tegas Sekretaris FPR Sulut kepada JurnalManado.com disela-sela acara Kamis (19/5/2022).


Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sulut Herman Kusoy ST MSI mengatakan, selaku panitia kegiatan FPR untuk membahasz revisi peraturan daerah (Perda) Kabupatem Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) no 10 Tahun 2013 tentang RTRW Boltim Tahun 2013-2033.


"Kami sebagai fasilitator acara FPR sehingga dari kegiatan ini akan mendapatkan solusi dengan revisi.dari Perda ini untuk kemajuan Boltim lebih khusus Sulut sendiri.


Dasar hukum kegiatan ini ada delapan antara lain proses revisi ini berdasarkan pada Undang-undang no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja telah mengubah dan menghapus tentang Undag-undang nomor 26 Tahun 2022.


Oleh karen itu kami berharap kegiatan ini bisa selesai dengan baik dan mendapat solusi untuk kemajuan Sulut tutup Kusoy. (tino)