Iklan

May 12, 2022, 14:03 WIB
Last Updated 2022-05-12T21:03:01Z
PemerintahanUtama

Launching Mobile Intellectual Property Clinic, Wagub : Sulut Masuk Jajaran 10 Provinsi Mendapat Pengakuan Khusus


Jurnal Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang diwakili Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw menghadiri Pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar  di Atrium Megamall di Manado, Sulut,  Kamis (12/5/2022).


Pada kesempatan itu wagub memberikan apresiasi bahwa Kegiatan ini merupakan bentuk pemberian proteksi terhadap para pelaku ekonomi kreatif atau UMKM serta bentuk inovasi lainnya


“Bersyukur juga Sulawesi Utara masuk dalam jajaran 10 Provinsi yang mendapatkan pengakuan khusus dalam hal menggencarkan kebudayaan kekayaan intelektual,” katanya.


Ia juga berharap, kiranya Mobile Intellectual Property Clinic memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan kepada publik, terkait pentingnya Kekayaan Intelektual.


“Serta dapat mendorong potensi produk UMKM yang bisa menjadi kekayaan intelektual, bukan hanya dari kolektif saja,” tukas Wagub Kandouw.


Wagub juga memberikan apresiasi atas launching Mobile Intellectual Property Clinic di Bumi Nyiur Melambai.


“Langkah ini menjadi hadiah yang luar bisa biasa bagi Provinsi Sulut,” tandasnya.


Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham Sulut yang gencar menyosialisasikan pentingnya legalisasi suatu hak cipta lokal menjadi kekayaan intelektual khas daerah.

“Kita memiliki banyak potensi produk UMKM yang bisa menjadi kekayaan intelektual bukan dari kolektif saja. Namun disayangkan kesadaran masyarakat masih kurang untuk mendaftarkan sehingga publikasinya menjadi luas,” terang Kandouw. Sembari mengatakan nama pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan selamat datang di Bumi Nyiur Melambai kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof.Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara itu, Wamenkumham Edward O.S Hiariej menyebut bahwa Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI).


Namun, angka ini menurutnya bisa jauh lebih meningkat lagi ketika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI.


Sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki Hak atas KI nya

dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,” ujar pria yang disapa Eddy itu.


Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat

kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika

dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi

digital.


Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and

Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional.


“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia

bisa lebih tinggi 0,6 %,” terangnya.


Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan

meningkatkan daya saing negara. Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya

dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.


Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.


“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang

kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan

dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy.


Oleh karena itu, Eddy mengatakan pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan KI di tengah masyarakat daerah. Diperlukan pula sinergitas antara pemangku

kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya.


“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” imbuhnya.


Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak juga merupakan sebagai salah

satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapatmenjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada.


Mobile IP Clinic juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah dimana memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para

stakeholder KI di wilayah. Program ini terjalin berkat kerja sama Kemenkumham dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.


Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto berharap pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan kepada publik terkait pentingnya Kekayaan Intelektual.


“Terlebih dalam mendongkrak ekonomi warga,” ujar Haris. Jangan sampai kekayaan intelektual yang kita miliki justru diklaim orang lain.

(*)