JurnalManado, - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH. Memberikan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 02/P.1/Penkum/05/2022
Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Menerima Penyerahan Tersangka I JNM Alias Nontje,, tersangkan II MMO Alias Maxi, Tersangka III SE ALIAS Ino dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik POLDA SULUT Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020
Selasa, tanggal 24 Mei 2022 Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka I JNM alias Nontje, tersangka II MMO alias Maxi, tersangka III SE alias Ino dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi covid-19 pada Sekretariat daerah dan dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020 yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun identitas ketiga tersangka adalah sebagai berikut:
Tersangka I
Nama : JNM alias Nontje
Tempat Lahir : Minahasa
Umur/Tgl Lahir : 56/5 November 1965
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Laikit Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten
Minahasa Utara / Lingkungan I RT 000 / RW 001 Kelurahan Pall Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kepalas Dinas Pangan Pemkab Minut Tahun 2020
Pendidikan : S1
Tersangka II
Nama : MMO alias Maxi
Tempat Lahir : Airmadidi
Umur/Tgl Lahir : 51/30 Maret 1971
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Sawangan, Jaga V Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kasubag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020
Pendidikan : S1
Tersangka III
Nama : SE Alias INO
Tempat Lahir : Airmadidi
Umur/Tgl Lahir : 47/18 September 1974
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Lingkungan VI Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM alias Nontje, MMO alias Maxi dan tersangka SE alias Ino berawal sebagai berikut:
a. Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah, dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp 62.750.000.000,- (enam puluh dua miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku KPA pada Sekretariat Daerah Kab. Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp. 4.987.000.000,- (empat miliyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp 67.737.000.000,- (enam puluh tujuh miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dan untuk proses pengadaan dari Kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM.
b.Bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan
pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka dan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22 (enam puluh satu miliyar dua puluh satu juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen).
Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH., MH., Nomor: PRINT - 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM alias NONTJE; Nomor: PRINT - 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO alias MAXI; dan Nomor: PRINT - 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE alias INO.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing.
Manado, 24 Mei 2022
Kepala Kejaksaan Tinggu Sulawesi Utara. (tin)