Iklan

May 24, 2022, 06:38 WIB
Last Updated 2022-05-24T13:38:26Z
HukrimMinutUtama

lni Siaran Pers Kejati Sulut Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Covid 19 di Minut


JurnalManado, - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH. Memberikan


               SIARAN PERS     

Nomor: PR – 02/P.1/Penkum/05/2022  

      

Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Menerima Penyerahan Tersangka I JNM Alias Nontje,, tersangkan II MMO Alias Maxi, Tersangka III SE ALIAS Ino dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik POLDA SULUT Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan  dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan  Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020


Selasa, tanggal 24 Mei 2022 Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka I JNM alias Nontje, tersangka II MMO alias Maxi, tersangka III SE alias Ino dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi covid-19 pada Sekretariat daerah dan dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020 yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.



Adapun identitas ketiga tersangka adalah sebagai berikut: 

Tersangka I

Nama : JNM alias Nontje

Tempat Lahir : Minahasa

Umur/Tgl Lahir : 56/5 November 1965

Jenis Kelamin : Perempuan 

Kebangsaan/Kewarganegaraan  : Indonesia

Agama : Kristen Protestan

Alamat : Desa Laikit Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten 

Minahasa Utara / Lingkungan I RT 000 / RW 001  Kelurahan Pall Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kepalas Dinas Pangan Pemkab                                                 Minut Tahun 2020

Pendidikan : S1



Tersangka II

Nama : MMO alias Maxi 

Tempat Lahir : Airmadidi 

Umur/Tgl Lahir : 51/30 Maret 1971 

Jenis Kelamin : Laki-Laki 

Kebangsaan/Kewarganegaraan  : Indonesia

Agama : Kristen Protestan


Alamat : Desa Sawangan, Jaga V Kecamatan Airmadidi,   Kabupaten Minahasa Utara

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kasubag Umum Sekretariat  Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020

Pendidikan : S1



Tersangka III

Nama : SE Alias INO 

Tempat Lahir : Airmadidi

Umur/Tgl Lahir : 47/18 September 1974 

Jenis Kelamin : Laki-Laki 

Kebangsaan/Kewarganegaraan  : Indonesia

Agama : Kristen Protestan

Alamat : Lingkungan VI Kelurahan Sukur Kecamatan  Airmadidi  Kabupaten Minahasa Utara

Pekerjaan : Wiraswasta 

Pendidikan : SMA


Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM alias Nontje, MMO alias Maxi dan tersangka SE alias Ino berawal sebagai berikut: 


a. Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah, dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp 62.750.000.000,- (enam puluh dua miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku KPA pada Sekretariat Daerah Kab. Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp. 4.987.000.000,- (empat miliyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp 67.737.000.000,- (enam puluh tujuh miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dan untuk proses pengadaan dari Kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM.


b.Bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan


pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka dan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22 (enam puluh satu miliyar dua puluh satu juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen).

Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH., MH., Nomor: PRINT - 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM alias NONTJE; Nomor: PRINT - 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO alias MAXI; dan Nomor: PRINT - 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE alias INO.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing.


Manado, 24 Mei 2022     

Kepala Kejaksaan Tinggu Sulawesi Utara. (tin)