Iklan

May 17, 2022, 01:50 WIB
Last Updated 2022-05-17T08:50:45Z
Politik

Saron: Pansus Sementara Membahas Kode Etik dan Tata Beracara


JurnalManado - Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas kode etik Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu (Saron) mengatakan, saat ini pansus, sementara mempelajari kode etik dan tata beracara dari 45 Anggota Dewan Sulut.


Pansus juga, berupaya untuk secepatnya pembahasan ini  selesai. Dan finalnya akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Sulut terkait dengan pembahasan Pansus kode etik dan tata beracara bagi 45 Anggota DPRD Sulut.


Ketika disinggung apakah ada hal-hal yang prinsip yang dibahas sekaligus akan dimasukan dalam kode etik dan tata beracara.


Politisi PDIP Sulut menambahkan, semua yang dibahas sesuai dengan aturan yang ada. lni mengacu pada aturan yaitu Undang-undang nomor 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 dan tata tertib (tatib) DPRD Sulut.


"Pansus sementara mempelajari, soal pembahasan kode etik dan tata beracara yang mengacu pada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang no 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 dan Tata Tertib DPRD Sulut," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Mitra-Minsel kepada JurnalManado.com. (tino)