Iklan

May 31, 2022, 20:16 WIB
Last Updated 2022-06-01T03:16:59Z
Nasional

Sistem Layanan Drive Thru 3 Menit, Kemendagri Beri Apresiasi Samsat Pekanbaru


Jurnal Pekanbaru - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengapresiasi inovasi layanan yang dilakukan oleh Samsat Pekanbaru terkait pemberian pelayanan pajak kendaraan melalui sistem Drive Thru (Layanan Tanpa Turun) yang membutuhkan waktu 3 menit untuk pengesahan pajak tahunan. Apresiasi disampaikan saat peninjauan di Samsat Simpang Tiga Kota Pekanbaru yang berlokasi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. Sabtu (28/5/2022)


Ditemani Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Fatoni melakukan pemantauan di area pelayanan. Mulai dari pelayanan Samsat Indoor, hingga area pelayanan Samsat Drive Thru yang berada di halaman Gedung Bapenda Riau. 


Dalam peninjauan tersebut Fatoni mengungkapkan, pelayanan pajak kendaraan di Samsat Provinsi Riau tergolong  cepat. Samsat Simpang Tiga memberlakukan sistem One Stop Service, dengan adanya akses masuk satu pintu wajib pajak akan dibagi dua sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Sistem masuk satu pintu ini mampu memberikan kenyamanan kepada wajib pajak, karena tenaga kemanan kantor dapat dengan mudah melakukan kontrol untuk menghindari hadirnya orang-orang yang tidak berkepentingan seperti calo pajak kendaraan.


“Kami mengapresiasi layanan dirve thrue ini. Pelayanan hanya 3 menit. Banyak inovasi, pelayanannya cepat dan sudah berbasis digital yang diterapkan oleh Samsat Provinsi Riau. Semoga dengan adanya inovasi dan pelayanan ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan” ujar Fatoni 


Sistem One Stop Service juga mampu mempercepat durasi pelayanan pajak kendaraan bermotor, hanya membutuhkan 3 menit untuk membayar pajak kendaraan satu tahun. Karena sistem verifikasi kelengkapan berkas dilakukan sebelum wajib pajak memasuki area loket. Sehingga meminimalisir terjadinya antrian akibat wajib pajak yang tidak memiliki berkas lengkap. Sementara itu untuk pembayaran pajak kendaran lima tahun, dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Syahrial Abdi juga mempresentasikan beberapa layanan Samsat mobile yang tersedia. Mulai dari armada Bus Samsat Keliling, hingga layanan Samsat Tanjak (Samsat Antar Jemput Antar Kampung). Layanan Tanjak bersifat mobile (bergerak). Petugas Tanjak menggunakan kendaraan roda dua (R2) dengan dilengkapi perangkat yang mampu melayani pembayaran pajak kendaraan khusus pengesahan tahunan. Wilayah kerja Tanjak adalah wilayah yang sulit dijangkau oleh Bus Samsat Keliling, seperti area perkampungan atau pusat-pusat keramaian yang bersifat temporer (sementara). Adapun Tanjak juga dapat memfasilitasi perusahaan, instansi ataupun badan usaha swasta yang membutuhkan kehadiran Tanjak untuk karyawannya.


"Tanjak ini merupakan layanan Samsat yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Petugas Tanjak akan hadir di pusat-pusat keramaian dan juga sesuai permintaan dari wajib pajak. Sampai saat ini, Tanjak telah hadir di sejumlah Kantor Desa, Kantor Camat, Pasar, Pusat Perbelanjaan hingga Rumah Sakit. Semuanya dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan," beber Kepala Bapenda.


Turut hadir mendampingi dalam kunjungan tersebut, Kabid Pajak Daerah, Kepala UPT Simpang Tiga dan Jajaran Pejabat Eselon IV di UPT Pengelola Pendapatan Simpang Tiga.