Iklan

June 9, 2022, 04:57 WIB
Last Updated 2022-06-09T11:57:21Z
BitungHukrimUtama

Rugikan Negara 14M, Polda Serahkan Berkas dan Babuk Tersangka Icad ke Kejati Sulut


Jurnal Manado - lni siaran Pers dari KejaksaanTinggu Sulut terkait Penyerahan berkas tersangka RRJL alias Icad dan barang bukti tahap ll dari Penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah airm minun Kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Tahun 2017 dan  Tahun 2018 di lingkungan PDAM Kota Bitung


                SIARAN PERS     

Nomor: PR – 05/P.1/Penkum/06/2022  


Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Suawesi Utara Menerima Penyerahan Tersangka RRJL aliaa Icad dan barang bukti (tahap ll) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Ta 2017 dab Ta 2018 di lingkungan PDAN Duasudara Bitung 


Kamis, tanggal 09 Juni 2022 Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka RRJL Alias Icad dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Ta. 2017 dan Ta 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Adapun identitas tersangka adalah sebagai berikut: 

Nama : RRJL Alias ICAD

Tempat Lahir : Airmadidi

Umur/Tgl Lahir : 49/26 Oktober 1972

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Agama       : Kristen

Alamat : Kelurahan Madidir Weru Lingk. II RT/RW 007/002 Kec. 

                           Madidir Kota Bitung

Pekerjaan : Karyawan BUMD (Pjs. Direktur PDMA Duasudara 

      Bitung)

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RRJL Alias ICAD berawal sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 2016 kementrian PUPR mengundang Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat yang mana surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum, namum setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politehnik Negeri Manado bahwa pihak PDAM Bitung tidak memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik melainkan selisih kurang dari skema yang direncanakan (dalam skema rencana = 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia = 237.52 liter/detik sehingga selisi kurang 47.48 liter/detik) dan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tim pendata calon penerima manfaat yang di bentuk oleh Direktur PDAM Duasudara Bitung bahwa tidak tahu persis jumlah data calon penerima yang di data oleh tim pendataan tersebut sedangkan data tersebut digunakan sebagai daftar calon penerima manfaat yang kemudian diserahkan kepada Dirjen Cipta Karya kementrian PUPR dan sebagai salah satu kriteria sehingga dapat ditetapkan selaku penerima program hibah air minum, bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 14.000.000.000, (Empat belas Miliyar Rupiah). Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Juni 2022 s/d 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH., MM., MH Nomor: PRINT - 749/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 atas nama tersangka RRJL Alias ICAD.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.


Manado, 09 Juni 2022     

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA  EDY BIRTON, S.H., M.H.  (tino)