Iklan

July 15, 2022, 14:24 WIB
Last Updated 2022-07-15T21:24:34Z
Mitra

Bupati Mitra JS Tolak Hapus THL


Jurnal,Mitra -Surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait

penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang mendapat penolakan dari sejumlah Kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut).


Menurut Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Semundap SH.MH, bahwa, penghapusan tenaga honorer menurut Sumendap tidak relevan, karena akan berdampak pada lapangan pekerjaan.


"Penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak relevan. Perlu ditinjau kembali, pasalnya, ini akan berdapmpak pada lapangan pekerjaan ," tegas Bupati JS, Kamis (14/7/2022), di Kantor Gubernur Sulut.


Sumendap menegaskan menolak penghapusan THL. Alasannya selain  lapangan pekerjaan, juga berkaitan dengan relevansi kebutuhan THL.


"Jelas kita menolak (penghapusan THL, red). Karena konsekuensi THL itu kebutuhan. Kalau memang butuh ya THL. Tapi kalau outsourcing, negara harus membayar lagi ke pihak ketiga atau perusahaan. Berarti negara rugi lagi," tegasnya.


Apalagi, lanjutnya, keberadaan tenaga honorer, lanjut dia, telah mendongkrak terciptanya lapangan pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung.


"Jadi selama relevansi masih dibutuhkan THL, kenapa harus dihapus. Itu tidak relevan. Kita harus tolak memang," pungkasnya.


Diketahui, Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 31 Mei 2022.


Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut:


Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.


Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.


PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. (hak)