Jurnal Manado - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakorter) dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama jajaran dan Forkopimda serta sejumlah bupati/walikota, Bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (15/7/2022).
Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengubah istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Hal ini dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
Menurut Ramdani Undang-undang baru ini menegaskan bahwa negara harus hadir dengan memperlakukan hormat kepada para Pekerja Migran Indonesia.
“Karena mereka merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas dan untuk pariwisata penyumbang ketiga,” terang Brani sapaan akrabnya.
Kata Brani, BP2MI melakukan berbagai upaya untuk membuat para pekerja migran ini dihormati dan seperti yang ada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta telah dibuatkan lounge bagi pekerja migran.
“Kalau dulu lounge menjadi tempat istimewa petinggi negara sekarang Pekerja Migran Indonesia juga harus diperlakukansama seperti para peninggalan negri ini ,” tambahnya.
Mereka para Pekerja Migran yang baru tiba dari luar negeri akan mendapat perlakuan khusus. Mereka sama seperti dengan duta besar, mendapat kredensial. Itu menandakan kepercayaan negara bagi PMI.
“Mereka itu penting, pejuang keluarga, pejuang devisa,” tuturnya.
Khusus Sulut, tidak ada patokan kuota untuk pekerja migran.
“Peluang kerja di Jepang tinggi. Mereka butuh 60 ribu pekerja selama lima tahun. Baru 5 ribu kita tempatkan,” pungkasnya.(man)