Iklan

July 20, 2022, 21:55 WIB
Last Updated 2022-07-21T05:06:56Z
Hukrim

Ditetapkan Tersangka, Gakkum Lanjutkan Penyidikan


Jurnal Manado - Kasus penyitaan 1 alat berat eksavator merek Hitachi warna oranye yang sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir di kawasan hutan konservasi Gunung Klabat, Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Sulut bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Seksi wilayah III, pada Juni lalu saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Wilayah 3 William D. T. Tengker. 

Menurutnya bahwa saat ini kasus sedang berproses. 

"Proses berjalan saat ini masih ditangani Gakkum," terang William, saat diwawancarai di Kantor Gakkum, Kamis (21/07/2022). 

Baru dua orang tersangka. 

"Dua pelaku dan yang satu pemilik lahan, satunya lagi pemilik alat, mereka kerjasama," pungkasnya. 

Hasil wawancara beberapa waktu lalu dari Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, di lokasi tersebut ditemukan 1 alat berat eksavator merek Hitachi warna oranye yang sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir.


"Berdasarkan wawancara dengan operator Novi Manikome, bahwa pengelola tambang pasir ini adalah Rivo Kambey sedangkan yang mengaku pemilik lahan adalah Berty Rorimpandey," jelasnya Jumat pagi (24/6/2022).

(man)