
JurnalManado - Lengkap sudah, komposisi Pimpinan Dewan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) setelah dua tahun lebih mengalami kevakuman setelah Jems Artur Kojongian (JAK) ST MM mendapat sangsi dari Badan Kehormatan dan akhirnya pada rapat paripurna pembahasan Ranperda pelaksanaan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 Ketua Harian Partai Golkar Sulut menduduki kembali posisi Wakil Ketua Dewan.
Kembalinya JAK pada posisi pimpinan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terkait masalah status oknum Wakil Ketua DPRD Sulut terkait administrasinya tidak bisa diproses.
Atas dasar surat dari Kemendagri akhirnya secara lembaga, JAK diaktifkan kembali menduduki kursi Pimpinan Dewan Sulut. (tino)