Jurnal,Mitra - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menegaskan bahwa Dana Desa untuk ketahanan pangan haruslah berkelanjutan. Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Helga Mosey mengatakan semua pihak harus mendukung alokasi Dana Desa untuk memperkuat kemampuan lokalitas pangan desa agar kita semua tidak terlalu bergantung pada import pangan seperti yang terjadi selama ini."Ketahanan pangan itu artinya tersedianya pangan, akses pangan dan pemanfaatan pangan. Kebijakan pmerintah pusat melalui DD dalam prioritas APBDes 2022 yaitu 20% ketahanan pangan bertujuan mengatasi dan antisipasi kondsi dalam hal terjadi krisis pangan,"katanya Selasa 26/7/22.
Mantan Sekretaris Inspektorat itu menjelaskan keterkaitannya pada program Sustainable Development Goal’s (SDG’s) bahwa tujuannya adalah pembangunan berkelanjutan (sustain). Dalam implementasiny anggaran 20% ketahanan pangan harus juga berlaku simultan (berkelanjutan) karena sifatny force majeur. Diharapkan kebijakan pemerintah desa dalam mngatasi kondsi eskalasi kenaikan harga bahan pokok dimasa menjelang hari besar ataupun adanya' dampak dari krisis ekonomi global pasca pandemi covid-19 serta menghadapi ancaman kondsi perang Rusia-Ukraina,"jelas Mosey yang didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Meyfri Mokorimban dan kepala seksi sumberdaya & penataan lingkungan desa Adi Rogahang.
Oleh karena itu Iapun memintakan kepada seluruh Hukum Tua se Kabupaten Mitra dapat perkuat kondsi pangan didesa dengan program ketahanan pangan (plot / alokasi anggaran 20%), maka dapat dlakukan kebijakan pmerintah desa dlm menekan hrga pasar mllui bazar murah utk kbutuhan pokok dlm mnjaga stabilitas pangan didesa. Hasil bazar / kebijakan pemerintah desa dlm mnerapkan kbijakan mnetapkan harga bhn pokok dbawah harga normal / pasar dari hasil ketahanan pngan tsb dpt dgunakn utk mndukung operasional pemerintahan desa melalui sumber pendapatan PAD."Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak lepas dari peran ekonomi, transaksi jual-beli dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi didesa dari hasil bazar murah terhadap kbutuhan pokok pangan tersebut. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pun brperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai tujuan negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat desa dikondisi saat ini,"pungkas Mosey.(hak)