Iklan

July 19, 2022, 05:09 WIB
Last Updated 2022-07-19T12:09:49Z
Mitra

Lahan Diserobot, Steven Mamahit : Saya Kini Dalam Ancaman, Sudah Lapor ke Kepolisian. Namun, Tidak Ada Tanggapan


Jurnal,Mitra - Steven Mamahit warga asal Desa Ratatotok bersama keluarga mengaku mendapat ancaman aksi premanisme. Ini terjadi setelah lahan yang diklaim milik keluarganya secara turun temurun, disebutkan telah diduduki oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki hak.


Steven Mamahit pun menunjukan bukti dasar kepemilikan lahannya tercantum dalam surat ukur/gambar tanah kebun Desa Ratatotok Satu tanggal 8 April 1979. Dengan register desa bernomor 291/SU/IV/79. Atas nama Adri Mamahit. Luasnya kurang lebih 18 hektare. Selama ini, pemilik lahan juga rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) ke negara atas nama Didi Adri Mamahit.


Menurutnya bahwa Dirinya telah melaporkan ke pihak polisi namun diduga tak mendapat respon."Saya kini dalam ancaman, sudah lapor ke kepolisian. namun, tidak ada tanggapan, Malah para preman pun menakut-nakuti kami, melewati depan rumah kami dengan membawa senjata tajam," ungkap Mamahit.


Steven menyebutkan, sejauh ini tidak ada aparat kepolisian yang datang untuk melakukan pemeriksaan di lokasi soal laporannya. Bahkan mengamankan keluarganya. Steven pun menegaskan sebagai masyarakat biasa, dia tidak akan terpengaruh melakukan tindakan-tindakan perlawanan hingga menimbulkan kejahatan pidana ataupun kekacauan di kalangan masyarakat. 


Meski begitu, dia tetap masih mempercayakan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH). Slogan Presisi yang dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi serta Berkeadilan), diharapkannya, tak diabaikan oleh APH.


"Kami hanya berharap bantuan dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus kami, agar kami mendapatkan keadilan dan tidak terjadi kekacauan. Selama ini kami juga tidak ada tindakan sekecilpun untuk melawan hukum," jelasnya. 


Pasalnya, dia heran sampai saat ini lahan perkebunan milik keluarganya sudah diduduki oleh orang lain dengan dasar SP3. Padahal lahan tersebut sudah dikelolah sudah sejak lama oleh keluarganya, bahkan diakui pemerintah Desa Ratatotok.


"Lahan kami perkebunan Lobongan diakui pemerintah Desa Ratatotok, kami heran saat ini diduduki orang lain. Kami pun sudah buat laporan penyerobotan tanah tapi malah di SP3 oleh kepolisian dengan tidak jelas, lebih para dibiarkan premanisme memasukinya (lahan, red)," jelasnya. 


Sebelumnya juga dia mengaku polisi sudah melakukan mediasi kedua pihak. Dalam mediasi tersebut disebutkan agar dibagi lahannya dan sebelumnya dalam surat keterangan yang dibuat di hadapan kepolisian Polres Mitra, ditekankan tidak boleh ada aktivitas maupun pendudukan lahan sebelum adanya putusan tersebut. Namun keputusan akhir menemukan jalan buntu.


"Masa pihak kepolisian minta kami berbagi lahan, itukan aneh. Itu milik kami, kami tidak mau dan mediasi itu diterangkan untuk tidak ada aktivitas, tapi sekarang mereka beraktivitas di lahan milik keluarga saya, tapi aparat malah membiarkannya," kritik Steven.


"Kami merasa kecewa, mereka semua menduduki lahan milik keluarga saya, bahkan pintu camp kami dirusak dan barang-barang kami berupa genset, kabel dan lampu ada pada mereka, itu jelas sudah mencuri namanya. Tapi apa? Tidak ada tindakan dari aparat untuk memberantas aksi premanisme ini," ujarnya.


"Bapak kapolda sudah sangat baik memberikan atensi terhadap semua perkara di Provinsi Sulut selama ini. Akan tetapi, masih ada jajarannya di Polres yang tidak menjalankan instruksi pimpinan. Diduga aparat membiarkan ratusan preman dengan senjata tajam dan tombak panah, airsoftgun dll, mengancam kami warga Tatatotok," ungkap Steven.


"Meski sudah mengganggu, akan tetapi seperti tidak menanggapi. Perkara penyerobotan lahan milik kami diputar-putar untuk mendapatkan keuntungan," kritik Steven lagi.


Pasalnya, lanjut Steven, setiap melaporkan ke Satreskrim Polres Mitra, selalu dijawab bahwa lahan tersebut sengketa. "Sengketa darimana, surat kepemilikan ada dan teregister dan kami sudah membayar pajak ke negara, ada kok bukti-buktinya terkait pembayaran pajak," ujarnya sembari menunjukan bukti yang telah di-print out.


"Intinya pak kapolda sudah bekerja dengan baik sesuai aturan instruksi pak kapolri. Jangan sampai tercoreng karena oknum anggotanya yang bermain sendiri. Sehingga bisa mencoreng nama baik bapak kapolda," sebut Steven.


Terkait informasi yang menyebutkan lahan tersebut masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT), Steven langsung meluruskan. "Kalau memang benar soal HPT. Pasti ada surat resmi ke pemerintah daerah dan pemerintah desa. Ataupun papan di setiap lokasi yang adalah HPT. Karena kalau HPT, pasti besar kemungkinan bukan hanya di tempat kami. Sebab semua lahan di Ratatotok ada kepemilikan dengan dasar surat ukur dan hampir semua perkebunan di Ratatotok melakukan aktivitas perkebunan. Tetapi hanya di lahan kami yang dinyatakan HPT dan tidak ada penanganan dari aparat penegak hukum," pungkasnya.


Sementara itu Kapolres Mitra AKBP Ferry Sitorus ketika dikonfirmasi Senin 18/7/22 langsung merespon. Menurutnya tanah tersebut masuk dalam kawasan dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Itu sudah beberapa kali digelar perkara di Polda Sulut, jadi menurut ahli itu masuk dalam kawasan HPT," jelasnya dihadapan wartawan.


Dia pun membantah jika ada pembiaran pada kasus ini. "Jadi tidak ada pembiaran karena lokasinya dalam kawasan (HPT)," ujarnya.(hak)