
Jurnal,Mitra - Dengan adanya informasi dari Steven Mamahit warga asal Desa Ratatotok bersama keluarga mengaku mendapat ancaman aksi premanisme yang dilakukan oleh pihak yang telah menduduki lahannya yang sama sekali tidak memiliki hak.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Feri Sitorus ketika dikonfirmasi oleh awak media Senin 18/7/22 mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat."Adanya Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,"katanya.
Disinggung soal lokasi lahan pertambangan yang ada di perkebunan Lobongan tersebut, Kapolres menegaskan masuk dalam kawasan HPT."Terkait dengan kasus pertambangan lokasi tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),"tegasnya.
Iapun menjelaskan bahwa Kepemilikkan di lokasi yang masuk Kawasan HPT itu terbantahkan."Jadi apapun siapapun yang mengatakan Kepemilikkannya itu terbantahkan. Tidak ada yang memiliki itu, itu merupakan daerah kawasan hutan,"jelas Sitorus.
Kapolres juga menuturkan dengan adanya laporan maka akan ditindaklanjuti."Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti, baik pemangilan saksi, siapa yang melapor siapa yang merasa pemilik barang-barang yang dicuri tunjukan kepemilikannya jangan mau melapor tidak menunjukan buktinya,"tutup Sitorus.(hak)