Jurnal,Mitra - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai berlakukan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Anti Korupsi bagi siswa didik tingkatan Sekolah Dasar dan Menengah (SD-SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra Sarah Kindangen S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa Mulai tahun ajaran 2022/2023 Mulok Anti Korupsi sudah akan diberlakukan bagi siswa didik."Pendidikan formal tingkatan SD dan SMP dalam tahun ajaran yang baru ini, akan ada pendidikan anti korupsi bagi siswa didik. Ini merupakan bagian dari terobosan Bupati James Sumendap SH, MH dalam pembentukkan karakter siswa agar dapat lebih mengetahui dampak dari tindak korupsi itu sendiri,"ungkap Kindangen.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bidang Pembinaan pendidikan dasar Yovita sualang S.Kep,Ns,M.Kes, pelaksanaan pendidikan Mulok Anti Korupsi yang diberlakukan pada tahun ajaran yang baru 2022/2023 di terapkan di kelas 1 kelas 4 dan kelas 7."Sudah di terapkan di tahun ajaran baru bersama-sama dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ada 3 pilihan dan sekolah memilih sendiri sesuai dengan kebutuhan sekolah,"jelasnya.
Sualang menambahkan Mulok Anti Korupsi dan penerapan IKM diberlakukan bagi siswa PAUD, SD yang ada di Kelas 1 dan 4. Selanjutnya untuk siswa SMP ada di Kelas 7 tersebut telah dibekali Bimbingan Teknis (Bimtek)." Guru kelas 1 dan 4 SD dan kelas 7 untuk SMP dan juga guru TK sudah ada Bimtek. Dan saat ini kami Dinas Pendidikan sementara membuatkan akun sekolah untuk pelaporam implementasi kurikulum anti korupsi KPK melalui aplikasi,"pungkasnya.(hak)