
JurnalManado - Setelah 20 Juli 2022 Verifikasi Partai Politik (Verpol) peserta pemilu 2024 dan Juknis resmi Pengundangan diundangkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (Verpol) Peserta Pemilu 2024, telah menggelar juknis dilingkungan kantor KPU Sulut.
Rapat digelar Selasa (9/8/2022) dipimpinan Ketua KPU Sulut doktor Ardiles Mewoh, didampingi Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan MSi juga, Devisi Teknis Penyelenggara, Meidi Tinangon, Salman Saelangi bersama staf Sekretariat KPU Sulut. Kegiatan ini digelar di kantor KPU Sulut.
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan internalisasi ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya.
Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.(tino)