Iklan

August 1, 2022, 05:03 WIB
Last Updated 2022-08-01T12:03:24Z
Mitra

Samsat Mitra Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Karepo : Kami Akan Turun Sosialisasi Ke Tempat Umum


Jurnal,Mitra - Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 77 dan HUT Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke 58 diberikan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor ((BBNKB) periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 September 2022.


Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Herlina Karepo mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi tempat-tempat umum."Program keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor ((BBNKB) ini harus dimanfaatkan oleh semua kalangan masyarakat. Mulai besok (Selasa 2/8/22) kami akan turun ke SPBU serta di lokasi-lokasi seperti Tokoh,Warung dan Pasar bahkan Kantor-Kantor Pemerintahan untuk melakukan Sosialisasi, Karena ada kemudahan program dari Gubernur Olly Dondokambey berlaku bagi semua kalangan termasuk Plat Merah,"katanya Senin 1/8/22 di ruang kerjanya.


Karepo yang baru bertugas mulai 1 Agustus 2022 di Samsat Kabupaten Mitra menjelaskan dengan program yang ada saat ini bisa meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor."Untuk Kabupaten Mitra memang masih minim dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami tentunya akan berupaya melakukan himbauan sampai ke tingkat desa,"jelasnya.


Untuk itu dirinya akan berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat Desa." Kami juga akan turun ke desa-desa  agar dapat diketahui semua warga, kami akan menyurat ke Pemkab Mitra agar mendapat dukungan dalam menunjang program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yaitu keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor ((BBNKB) periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 September 2022,"pungkas Karepo.(hak)