Iklan

September 5, 2022, 04:34 WIB
Last Updated 2022-10-09T11:39:05Z
PendidikanUtama

Ada Menteri P3A, Rektor Ellen Hadiri Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Unsrat


Jurnal Manado – Acara puncak Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, MSi, juga dikenal Bintang Puspayoga, di Law Tower, Senin (5/9/2022).


Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang Puspayoga berkesempatan memberikan orasi ilmiah “Peran Perguruan Tinggi dalam Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.



Dalam orasi ilmiah, dikatakannya, berdasarkan Data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 menggambarkan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas.


Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.


Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.


“Kami apresiasi karena sudah berdiskusi terkait inovasi yang sudah dilakukan untuk melindungi mahasiswa, mewujudkan lingkungan kampus yang positif, kondusif, nyaman, dan aman bagi para mahasiswa,” katanya.


Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, dijelaskannya, juga menguatkan dan bisa menjadi pedoman di perguruan tinggi untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.


Lanjut dirinya memohon dukungan seluruh yang hadir untuk memutus mata rantai kekerasan seksual, serta berharap semuanya dapat mengambil peran masing-masing.


“Teman-teman akademisi, termasuk mahasiswa merupakan kekuatan kami untuk bisa menyelesaikan isu perempuan dan anak yang sangat kompleks. Sebab ini tidak bisa kami lakukan sendiri tanpa ada sinergi dan kolaborasi dari semua stakeholder,” tandasnya.




Pemasangan lilin Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Unsrat.

Adapun layanan yang terintegrasi terus didorong dan progres diteruskan hingga kerja sama dengan Kemendagri dalam pembentukan UPTD, di mana sekarang di 34 Provinsi sudah terbentuk, serta 279 kabupaten/kota.


“UPTD saat ini dengan tata kelola yang baru, penyelenggaraan layanan terpadu bersifat ‘one stop services’. Artinya tidak ada lagi korban yang mobile atau ke sana ke sini, tapi sudah mendapatkan layanan yang terintegrasi dalam satu atap,” ungkapnya.


Dikatakannya, dalam perjalanan panjang penanganan kekerasan seksual harus dipahami bahwa apa yang disebut dengan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bukanlah pekerjaan satu atau dua lembaga.


Hal ini juga bukan pekerjaan yang linier, dalam arti mendahulukan pencegahan, kemudian mengabaikan penanganan atau sebaliknya.


“Ini dilakukan serentak dalam satu nafas dan hanya bisa kita lakukan dengan saling bersinergi. Kami mengapresiasi kepada Fakultas Hukum Unsrat, kita harus hadir serentak atau semua berkolaborasi dan semua stakeholder menjadi penting,” katanya.


Menurutnya, melalui kegiatan seperti ini akan memberikan manfaat yang besar dalam perjuangan perlindungan kepada perempuan dan anak.


“Kita tidak mau UU TPKS yang melalui perjuangan yang panjang menjadi dokumen semata, tapi bagaimana ini menjadi implementatif, apalagi di perguruan tinggi, ini akan menjadi penting,” katanya.


Sementara pelatihan aparat penegak hukum, baik itu jaksa, hakim, dan kepolisian serta para pendamping juga akan dilakukan terintegrasi dan sesuai mandat pelatihan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.


“Ini perlu proses dan penting bagi teman media untuk menyosialisasikan terkait UU 12 tahun 2022,” ujarnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat, MSc, DEA, Dekan Fakultas Hukum, Dr Emma V T Senewe, SH, MH, dan para dekan fakultas lain serta segenap Civitas Fakultas Hukum Unsrat.


(*wik)