Iklan

September 4, 2022, 05:57 WIB
Last Updated 2022-09-04T12:57:36Z
Nasional

Tim Kemendagri Turun ke Maluku Utara, Daerah Sepakati Percepat Realisasi APBD


Jurnal Ternate – Dalam rangka menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim gabungan ke Provinsi Maluku Utara, Kamis (1/9/2022). Tim tersebut melakukan monitoring evaluasi (monev) serta asistensi kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat agar terus menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 


Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, berdasarkan data yang dikantongi Kemendagri, Provinsi Maluku Utara termasuk salah satu daerah yang memiliki serapan APBD rendah. Karena itu, menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri langsung mendatangi Provinsi Maluku Utara. 


“Tim monitoring, evaluasi, dan asistensi penyerapan APBD TA 2022 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab, permasalahan, dan mencari solusi dalam percepatan penyerapan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya. 


Dalam kesempatan itu, tim gabungan bertemu dan berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan itu turut dihadiri para pejabat terkait dari pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota se-Maluku Utara. Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat Provinsi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala OPD terkait dari provinsi dan kabupaten/kota. 


Dalam acara tersebut, tim gabungan menyaksikan prosesi penandatanganan kesepakatan percepatan realisasi APBD yang dilakukan oleh Pemda baik di provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku Utara. Adapun hasil kesepakatan itu yakni pemda mengoptimalkan uang kas di rekening kas daerah untuk pembayaran belanja sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemda juga mempercepat pembayaran pengadaan barang/jasa sesuai termin pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian/kontrak dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. 


Lebih lanjut, kesepakatan berikutnya yakni Pemda melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu dilakukan reviu oleh APIP guna memitigasi risiko serta memberikan keyakinan yang memadai. Di samping itu, jika terdapat penempatan uang di bank dalam bentuk deposito, Pemda diminta agar memastikan dana tersebut dapat dicairkan sewaktu-waktu dan tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik. Selain itu, dana tersebut agar dapat segera ditarik apabila diperlukan. 


Di lain sisi, pada pertemuan tersebut juga disepakati mengenai target realisasi pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Kesepakatan tersebut yakni target realisasi pendapatan pada akhir September minimal rata-rata mencapai 52,04 persen, dan beberapa Pemda dengan target 65 persen. Kemudian target realisasi belanja sampai akhir September minimal rata-rata 51,17 persen, dan beberapa Pemda sepakat minimal 61 persen. Berikutnya target capaian realisasi belanja barang produk dalam negeri (PDN) sebesar 31,45 persen, dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 44,53 persen. Terakhir, target capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 16,75 persen dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 42,56 persen. 


Puspen Kemendagri