JurnalManado - Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) doktor Ardiles Mewoh mengatakan, Bawaslu Provinsi Sulut sudah melaksanakan verifikasi faktual partai politik (Verparrpol) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan di 15 Kabupaten/Kota telah dilaksanakan.
Setelah melalukan verparpol di Provonsi Sulawesi Utara dan di 15 Kabupaten/Kota sebagaimana yang dilakuksn oleh KPU Sulut mauppun di Kabupaten/Kota tidak ditemukan hal- hal yang tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan Komisi pemilan umum.
"Setalah kami melakukan pengawasan verparpol di Provinsi di 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulut tidak ditemukan hal-hal yang tidak semua aturan. semua berjalan sesuai undang-undang dan peraturan KPU sebagaimana yang diharapakn Bawaslu Sulut," tegas mantan Ketua KPU Sulut kepada JurnalManado.com Selasa kemarin diruang kerjanya.
Lanjut Mewoh menambahkan setelah verparpol, Bawaslu sementara melakukan pengawasan terhadap verfikasi keanggotaan partai poltik di 15 Kabupaten/Kota di Provonsi Sulut.
Bawaslu berharap di samping penyelenggara pemilu melakukan pengawasan, masyarakat di minta intuk proaktif menyampaikan kepada Bawaslu ketika ditemukan kalau ada masyarakat dicatut namanya bukan anggota parpol dimasukan diparpol silakan menyampaikan ke Bawaslu Sulut," tegas Mewoh.
Mewoh berharap parpol dalam melakukan perbaikan diharapkan berjalan lancar, selama ini berjalan lancar prosesnya, tutup Mewoh. (tino)