Iklan

October 10, 2022, 20:45 WIB
Last Updated 2022-10-11T03:45:05Z
PemerintahanPolitik

Ir Erny B Tumundo UMP 2023 Masih Menunggu Penetapan Dari BPS


JurnalManado - Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lr Erni B Tumundo mengatakan, saat ini pihaknya sementara membuat draf- kajian dan draf Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2023.


Karena pihak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja masih menunggu penetapan dari Biro Pusat Stasistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi maupun inflasi.


Setelah data dari BPS sudah ada maka akan digelar workshop dengan mengindang stakeholder duduk bersama membahas UMP Tahun 2023. 


Data BPS itu akan masuk ditangan Pemprov Sulut tanggal 5 November 2022 setelah itu sudah ada prediksi proyeksi angka-angka UMP Tahun 2023. Dengan batasan waktu hingga 21 November 2022.


"Kami Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut sementara menyusun draf dan kajian UMP 2023. 


Karena saat ini masih menunggu penetapan dari BPS terkait soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan batas pemasukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 5 November akan menerimanya.


Batasan tanggal penetapan tanggal 21 November 2022 sudah ada hasil UMP Tahun 2023. (tino)