Jurnal,Mitra - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat D"Dapoer dlCafe dan Resto, Jumat 11/11/22.
Kegiatan yang diikuti oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) se Kabupaten Mitra.
Para peserta kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 mendapatkan materi pertama dari Narasumber Tommy F Sumakul yang Membawakan materi Pengawasan dan Cegah Potensi Pelangaran Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Dirinya menekankan bahwa Pentingnya kerjasama Tim Dalam pengambilan keputusan harus melalui Pleno."Dasar hasil Pleno harus di laksanakan. Saya berharap penyelengara termasuk panwascam dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengunakan hak suara.
Kabupaten Mitra sangat bagus dalam partispasi masyarakat pada pemilu sebelumnya,"tegasnya.
Sumakul juga membeberkan bahwa pelangaran yang selalu terjadinya yaitu komplen warga masyarakat terkait terdaftarnya sebagai pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol)."Nakalnya Parpol sehingga banyak komplein masyarakat yang namanya terdaftar sebagai Anggota parpol tanpa sepengetahuan. Ini pembelajaran bagi Parpol, Ingat Ada ancaman Hukuman bagi parpol karena dianggap memanipulasi data. Saya juga berharap Insan Pers harus proaktif selalu mengingatkan kepada parpol terkait perekrutan pengurus dan anggota parpol. Panwascam harus melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dalam penaganan pelanggaran yaitu potensi Pelangaran Dengan mengedepankan aturan,"terangnya ketika menjawab pertanyaan dari peserta.
Selanjutnya peserta kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 mendapatkan materi kedua yang disampaikan oleh Mustarin Humagi, S.HI anggota Bawaslu Provinsi Sulut periode 2017-2022 melalui aplikasi Zoom dengan memaparkan Dasar Hukum, Pengertian Pelangaran Administrasi, Sumber Dugaan Pelangaran Administrasi, Penelitian Laporan Syarat Materil dan Alur Penaganan ADM.(hak)