Iklan

November 17, 2022, 04:50 WIB
Last Updated 2022-11-17T12:50:34Z
Mitra

Terkait Tanah Kantor Kecamatan Belang, Bupati James Sumendap : Bawahlah Kerana Hukum


Jurnal,Mitra - Persoalan tanah Kantor Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipolemikan warga mendapat tanggapan dari Bupati James Sumendap, hal tersebut disampaikan ketika rapat paripurna DPRD, rabu 16/11/22.


Diketahui pada Rabu pagi ada beberapa warga yang melakukan aksi demo didepan kantor Kecamatan Belang yang Menuntut hak  atas tanah yang diduduki.


Bupati James Sumendap kepada sejumlah awak media mengatakan, ada beberapa masyarakat belang yang telah melakukan demonstrasi, terkait tentang kepastian hukum yang telah yang telah mereka perjuangkan."Perlu saya jelaskan, menurut sejarah kantor belang itu telah dihibahkan pada tahun 1964. Ketika itu, desa waktu itu masih desa Borgo. Belum ada desa belang, saya tidak tahu mereka memakai konsultan hukum dari mana. Sehingga mereka itu kurang paham,"katanya.


Sumendap menyampaikan bahwa pihak Kabupaten Mitra tidak pernah mengambil hak-hak dari masyarakat, termasuk hak adat dan juga hak milik warga."Saya tahu di Belang ada banyak orang- orang berpendidikan disana, saya tahu ada orang-orang terpandang disana. Saya punya keyakinan mereka memahami,"ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan Bupati Dua Periode tersebut, Kabupaten Mitra  ketika ada, ketika lahir, masih ada juga Kabupaten sebelumnya yaitu, Minahasa Selatan atau Kabupaten Minahasa. Kalau mereka merasa diri seorang yang beriman, bawahlah kerana Hukum. Karena disitulah, kita bersama- sama akan mendapatkan kepastian akan kepemilikan."Tetapi, selama James Sumendap masih menjadi kepala daerah. Tidak ada satupun, dengan cara apapun. Kalau masuk area- area milik pemerintah Kabupaten Mitra, saya akan lawan, saya akan menjadi yang terdepan," tegas Bupati yang energik dan merakyat.


Ditambahkannya, apabila mereka akan melakukan cara-cara, norma-norma sesuai yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melalui pengadilan. Kami akan menghormati, apa bilah Kabupaten Minahasa Tenggara kalau dalam gugatan perdata itu kalah, kami akan menyerahkan itu kepada masyarakat."Jadi saya ingatkan, kepada orang-orang dibalik itu yang kurang memahami. Jangan terjerumus, kepada orang-orang yang mempunyai kepentingan -kepentingan yang besar. Untuk merongrong sendi kehidupan pemerintah yang ada di Kabupaten Mitra,"tambah Sumendap.


Untuk itu Dirinyapun memintakan, harus buktikan, dan itu secara elegan. Kami tahu warga masyarakat beriman, kalau beriman harus taat hukum itu penting. Pemerintah tidak tinggal diam, kami tidak tutup mata, kami melayani masyarakat, serta kami akan memberikan terbaik kepada masyarakat. "Tetapi, apabila melakukan tidak sesuai dengan norma hukum. Pemerintah akan bertindak tegas," tutup Sumendap. (hak)