Iklan

December 4, 2022, 00:29 WIB
Last Updated 2022-12-04T08:29:01Z
HukrimUtama

Diperkirakan Miliaran Rupiah, Direkrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Pinjol di Manado

Ruko Pinjol Yang Digrebek. (Foto: Dok. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya).

Jurnal Manado - Kantor Pinjaman Online berkedok koperasi simpan pinjam di bilangan Ruko Marina Plaza di gerebek Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada tanggal 29 November 2022.


Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.


"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina, Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Aulia kepada wartawan, Minggu (3/12/2022).


Saat penggerebekan, lanjut Aulia, pihaknya mendapati ada 40 pegawai yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut. Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni G selaku pimpinan dan A sebagai debt collector.


"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," ungkap Aulia.


Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan bahwa kedua tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.



Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejabat dan denda Rp12 miliar.



"Tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkas Viktor.


(*)