Jurnal Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar pertemuan lanjutan mengenai dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) Kabupaten Kepulauan Meranti. Petemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (21/12/2022).
Pertemuan yang membahas lebih teknis soal produksi, lifting, hingga penetapan DBH tersebut dihadiri antara lain Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto, serta Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustafid Gunawan. Selain itu, hadir pula Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rikky Rahmat Firdaus beserta seluruh Tim.
Pertemuan ini dipimpin dan dipandu oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. Dalam keterangannya usai pertemuan, Fatoni menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari forum pertemuan sebelumnya yang berlangsung pada Selasa (20/12/2022). Pada pertemuan pertama, turut hadir hadir antara lain Bupati Kepulauan Meranti, Gubernur Riau Syamsuar, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Direktur Migas dan Kepala Biro Bina Program Kementerian ESDM.
“Jadi hari ini kita pertemuan yang lebih teknis lagi. Nah, tugas kami dari Kemendagri adalah memberikan fasilitasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di bidang keuangan daerah,” ujar Fatoni.
Dalam pertemuan lanjutan tersebut, lanjut Fatoni, semua pihak telah membuka dan mencocokkan datanya masing-masing, baik dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, maupun Bupati Kepulauan Meranti. Perwakilan SKK Migas juga menjelaskan detail teknis produksi minyak bumi hingga penetapan lifting di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi acuan Kemenkeu menentukan nominal DBH.
“Tadi juga sudah disampaikan dari Pak Direktur (Adriyanto), kemarin disampaikan dari Pak Dirjen (Perimbangan Keuangan) bagaimana perhitungan DBH, dan semuanya sudah clear,” terang Fatoni.
Selesainya pembahasan tersebut menandakan persoalan yang sempat mencuat mengenai DBH Migas Kabupaten Kepulauan Meranti rampung, tuntas dan sudah jelas. Meski begitu, Kemendagri tetap terbuka kepada Bupati Kepulauan Meranti bila ada hal yang perlu diperjelas mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Sikap terbuka juga ditunjukkan Kemenkeu dan Kementerian ESDM kepada Bupati Kepulauan Meranti.
“Ini karena kemarin komunikasinya belum lancar dan tidak kumpul sebanyak ini, tapi dengan kumpul sebanyak ini semuanya menjadi clear, tuntas semua,” tandas Fatoni.
Puspen Kemendagri