Iklan

December 9, 2022, 15:46 WIB
Last Updated 2022-12-12T03:29:33Z
Politik

KPU Sampikan Calon DPD RI Minimal Dukungan 2000 Suara

JurnalManado -Komisi Pemilihan Umum

Provinsi  Sulawesi Utara telah mengumumkan lewat surat Nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022

Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara. 

akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. 

Adapun bunyi poin sebagai berikut. 

1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan 

persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan 

peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024

Provinsi Sulawesi Utara yaitu:

 Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Jumlah DPT : 1.831.867

Jumlah Dukungan : 2.000

 Syarat sebaran Kabupaten/Kota

Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota

Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota

2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan 

metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi 

Pencalonan (Silon).

3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat 

diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. 

HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan 

Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, 

Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem 

Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 

Desember 2022. 

Demikian diumumkan untuk diketahui, Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.(tino)