JurnalManado -Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara telah mengumumkan lewat surat Nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022
Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara.
akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
Adapun bunyi poin sebagai berikut.
1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan
persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan
peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024
Provinsi Sulawesi Utara yaitu:
Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Jumlah DPT : 1.831.867
Jumlah Dukungan : 2.000
Syarat sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota
Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota
2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan
metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi
Pencalonan (Silon).
3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat
diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No.
HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan
Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara,
Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem
Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29
Desember 2022.
Demikian diumumkan untuk diketahui, Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.(tino)