Iklan

December 15, 2022, 19:04 WIB
Last Updated 2022-12-16T03:14:12Z
NasionalPemerintahanUtama

Perintah Gubernur, Enam ASN Pemprov Dijatuhkan Sanksi

Kepala Inspektorat Sulut Drs. M. M. Onibala MSi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey saat memberikan pembinaan

Jurnal Manado - Langkah cepat diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terkait postingan di Group Facebook Sulawesi Utara Community, 10 jam yang lalu. 

Dimana dalam postingan tersebut terlihat bahwa sejumlah ASN Pemprov yang bertengkar dengan salah satu pengendara motor yang baru saja mengalami kecelakaan.


Dengan hal tersebut Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandow diwakili Kepala Inspektorat Sulut Drs. M. M. Onibala MSi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey segera mengambil langkah cepat. 

"Kami telah memanggil ASN terkait untuk menanyakan hal tersebut," kata Onibala saat diwawancarai di Kantor Inspektorat Sulut, Jumat (16/12/2022) . Sembari mengatakan Ada pembinaan dan punishment bagi mereka. 

Kaban BKD Clay menambahkan bahwa Ada poin poin yang diterapkan yaitu semua yang ada dalam video viral di panggil atas arahan pimpinan untuk di bina. 

“Posisi kita sebagai Aparatur Sipil Negara memang rentan terhadap sorotan, kritikan dari masyarakat. Karena itu kita harus tahu menempatkan diri. Saya pahami posisi kalian di era medsos saat mungkin kalian lagi sial aja. Tetapi suka atau tidak suka wajah Pemprov tercoreng dengan adanya video viral ini,” kata Clay. 


Untuk itu, Kaban Clay menyatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.


“Ini bukan lagi soal siapa salah siapa benar, tetapi ini merupakan pertanggungjawaban Pemprov Sulut ke publik,”jelasnya.



Adapun poin yang diberikan yaitu

Pembinaan oleh Inspektur, BKD di Kantor Inspektorat. Setelah di bina Disiplin dan Etika, semua yg terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan, yg isinya :

- Mengakui kesalahan

- Tidak akan mengulangi kesalahan

- Akan meminta maaf kepada ybs dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam. Semua yang terlibat / viral dalam video mendapatkan sanksi / hukuman sesuai peraturan disiplin PNS


(man)