Iklan

January 19, 2023, 01:40 WIB
Last Updated 2023-01-19T09:40:08Z
Mitra

Disnakertrans Kabupaten Mitra : Kasus Pembunuhan di Lokasi Kejadian Tambang iIegal PETI Alason Ratatotok


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengungkapkan bahwa Kasus Pembunuh di Lokasi Kejadian Tambang iIegal PETI Alason Ratatotok.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Fery Uway, Sesuai Pemantauan dilapangan di PT SEJ, PT HWR dan PT BLJ pada Tanggal 17 Januari 2023."Hasil dari pantauan kami dilapangan, mereka mengatakan bahwa Mereka tidak mengetahui Identitas Pelaku Pembunuhan baik korban Wang Zanbiao, warga negara asing (Cina) maupun tersangka Markus Pasoro, (warga Toraja Sulbar),"ucapnya.


Lanjut dipaparkan Uway bahwa setelah turun kelapangan langsung berkordinsi dengan Kadis Nakertrans Propinsi."Sesuai Koordinasi dengan Kadis Nakertrans Propinsi Sulut, bahwa sesuai data yang mereka peroleh Korban adalah Investor yang hanya memiliki Dokumen Keimigrasian, Sesuai Dokumen yang diperoleh dari Korban. Namun baik Pelaku maupun Korban berada di Lokasi Kejadian di Tambang Ilegal PETI Alason yang dilarang dan keduanya berada di lokasi yang dilarang,"paparnya.


Kadis Uway menjelaskan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, seharusnya pihak perusahaan yang ada di wilayah Mitra, harus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahan tersebut termasuk tenaga kerja asing."Pihak kami pun sudah mengecek langsung ke pihak Pemerintah Kecamatan Ratatotok dan Perusahan-perusahan Tambang yang ada di wilayah Ratatotok, dan sesuai Informasi keduanya tidak terdata sebagai tenaga kerja," jelas Kadis Nekertrans Mitra.(hak)