Iklan

January 17, 2023, 13:59 WIB
Last Updated 2023-01-17T21:59:53Z
Mitra

Ditindih Alat Berat, WNA Meregang Nyawa di Ratatotok


Jurnal,Mitra - Polisi Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan WNA asal Tiongkok, selasa 17/1/23 bertempat di Aula Mako Polres.


Giat Konferensi Pers dipimpin Waka Polres Minahasa Tenggara Kompol Aidit Djafar,S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Ahmad Muzaki,S.I.K , Kasat Intelkam Iptu Suparlan, Kasi Humas AKP N.O. Tumonggor dan  Wartawan Biro Mitra.


Adapun Kronologi kejadian tersebut yang disampaikan Waka Polres Mitra yaitu Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita, di Perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu Kec. Ratatotok, pada saat Tersangka MARKUS PASORO berada dilokasi kerja dan mengoperasionalkan alat berat excavator, datang Korban a.n. WANG ZANBIAO (WNA CHINA) dari jarak sekitar kurang lebih 40 Meter menyampaikan kepada Tersangka MARKUS PASORO dengan menggunakan isyarat  tangan untuk berhenti kerja dan alat Excavatornya diparkir di tempat parkiran. Selanjutnya Tersangka MARKUS PASORO turun ke tempat pengisian Bahan Bakar untuk mengisi BBM sebelum memarkir alat tersebut. Setelah di tempat Pengisian BBM, Korban mendekati pelaku dan dengan  Isyarat menganggukan kepala menyampaikan kepada pelaku kalau mau bikin apa lalu pelaku membalas dengan Isyarat tangan juga bahwa pelaku mau mengisi BBM dan Korban kembali mengisyaratkan bahwa tidak usah di isi BBM dan Alatnya langsung di parkir, selanjutnya pelaku megisyaratkan Ok dengan mengangkat jari jempol. 


Setelah itu Korban pergi ke arah kanan Excavator lalu pelaku naik ke atas excavator dan menghidupkan alat tersebut kemudian menggerakan Bucket alat ke arah kanan sekitar 4 (empat) Meter dan mengenai tubuh Korban sehingga Korban langsung jatuh dan setelah korban terjatuh, pelaku menindih tubuh korban dengan bucket alat mengenai tubuh bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan pelaku ke Camp.




Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di kaki kiri, patah tulang paha kiri, luka robek di paha dan daging / otot keluar, patah tangan dan tulang belikat dan patah beberapa tulang rusuk sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian Melihat hal tersebut kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan Tersangka MARKUS PASORO ke Camp sedangkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.




Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus melalui Wakapolres Kompol Aidit Djafar dalam konfrensi pers mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan pihaknya beserta barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator merk Sany warna kuning hitam."Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas Djafar.


Sementara untuk aturan hukum, menurut Wakapolres, tersangka dengan menghilangkan nyawa seseorang diancam dengan pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Tersangka diancam 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang," tutupnya. (hak)