JurnalManado - Pengganti antar waktu (PAW) Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Daerah pemilihan (dapil) Tomohon -Minahasa pengganti almarhum Fanny B Legoh adalah Rhesa Waworuntu.
Satu kursi kosong Fraksi PDI Perjuangan sepeninggal Alm Fanny Legoh awal Januari lalu akan segera terisi.
Hal ini disampaikan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Sulut Franky Donny Wongkar (FDW) saat dikonfirmasi wartawan ia menjelaskan, sesuai mekanisme DPD PDIP Sulut mengajukan usulan ke DPP untuk ditindaklanjuti.
“Pengusulan sudah kami kirim. Sesuai aturan, yang akan mendapatkan kursi PAW adalah suara terbanyak setelah Almarhum Fanny B Legoh, yakni Rhesa Waworuntu. Itu nama yang kami ajukan ke DPP,” sebut Wongkar.
Namun dia menguraikan, dalam penetapan PAW ada dua aturan. Yakni aturan partai serta aturan negara dalam hal ini Komisi pemilihan umum daerah (KPUD).
“Pengesahan siapa yang akan duduk di kursi PAW ranahnya KPUD,” tandas Bupati Minahasa Selatan ini.
Sementara itu, dari data yang dihimpun Manado Post, dalam perolehan suara pileg 2019, Alm Fanny Legoh mendapatkan 12.724 suara, disusul Rhesa Waworuntu 12.227, setelahnya Denny Makisanti 11.188, dan Lucky Senduk 10.630.(tino)