Iklan

January 13, 2023, 15:03 WIB
Last Updated 2023-01-13T23:03:58Z
Mitra

Giat ‘Jumat Curhat’ Kapolsek Victoricco Andradhi Lakukan Upaya Restorative Justice


Jurnal,Mitra - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar giat ‘Jumat Curhat’ sekaligus upaya restorative justice terhadap tindak pidana kasus pencabukan yang dilakukan anak dibawah umur, Jumat 13/1/23 di Mako Polsek Touluaan.


Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Touluaan Iptu Victoricco Andradhi, S.Tr.K , menghasilkan kesepakatan secara musyawarah mufakat dari kedua belah pihak dihadapan para saksi, bahwa tindak pidana tersebut diselesaikan secara musyawarah dan dinyatakan selesai serta tidak dilanjutkan secara hukum dengan menandatangan surat pernyataan.


"Sesuai persyaratan, dapat dilakukannya restorative justice yakni sesuai Perpol Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Kapolsek Touluaan Iptu Victoricco Andradhi, S.Tr.K.


Kapolsek Touluaan terebut memintakan melalui kegiatan ini apa yang sudah dibahas dan disepakati bersama harus di perhatikan dan menjadi pegangan bersama.“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curhat yang didalamnya dilaksanakan restorative justice, dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak,” ujar Victoricco.


Pada kegiatan Jumat Curhat dihadiri juga Camat Touluaan Selatan Ezra Sengkey, Hukum Tua Bunag Maxi Agow, Kepala Sekolah SMP 2 Touluaan Selatan Fentje Tangel dan Gembala Diane Legi.(hak)