Iklan

January 25, 2023, 16:43 WIB
Last Updated 2023-01-26T00:43:27Z
MitraUtama

Polres Mitra Laksanakan Pelayanan SIM Keliling Bersama Polres Tomohon


Jurnal,Mitra - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) bekerja sama dengan Polres Tomohon melakukan Pelayanan SIM Keliling. Hal tersebut disampaikan Kepala Satlantas Iptu Sofyan Moniaga rabu 25/1/23 di Plaza Ratahan.


Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Iptu Sofyan Moniaga menjelaskan bahwa giat pelayanan SIM keliling diusulkan ke Polda Sulut, karena Polres Mitra belum ada pelayanan SIM " Dasar dari permintaan dan keluhan warga maka kami berupaya menyampaikan dan bermohon kepolda Sulut pelayanan SIM keliling yang dilaksanakan di wilayah Ratahan,Tombatu,Belang dan Ratatotok selama 3 hari (25,26,27/1/23)." jelasnya.


Lanjut Kasatlantas Mitra menuturkan bahwa Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. " Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yaitu KTP asli dan SIM asli bersama fotokopi serta mengisi formulir permohonan yang disiapkan,"tutur Moniaga 


Iapun menambahkan Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.(hak)